Pengamat nilai, MKK layak jadi pengawas MK
Rabu, 09 Oktober 2013 - 05:00 WIB
Pengamat nilai, MKK layak jadi pengawas MK
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Khamis menyatakan, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang dibentuk untuk pemeriksaan etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sudah tepat untuk dijadikan pengawas internal MK.
"MKK sudah tepat untuk awasi MK, tapi dengan catatan bukan ad hoc. Namun harus defenitif," tegas Margarito kepada SINDO, Selasa 8 Oktober 2013.
Menurut dia, pengawasan eksternal untuk MK itu perlu dilakukan, karena jika lembaga konstitusi itu salah dalam mengambil putusan, akan berakibat buruk terhadap konstitusi. "Apalagi adanya kasus Akil, ini sudah preseden buruk bagi MK, dan harus ada pengawasan eksternal," ujarnya.
Dia menegaskan, menjadikan MKK sebagai lembaga defenitif untuk mengawasi MK mekanismenya tidak terlalu ribet. Beda dengan KY mekanismenya cukup panjang.
"Kalau KY dijadikan untuk pengawasan MK, terlebih dahulu harus amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
"MKK sudah tepat untuk awasi MK, tapi dengan catatan bukan ad hoc. Namun harus defenitif," tegas Margarito kepada SINDO, Selasa 8 Oktober 2013.
Menurut dia, pengawasan eksternal untuk MK itu perlu dilakukan, karena jika lembaga konstitusi itu salah dalam mengambil putusan, akan berakibat buruk terhadap konstitusi. "Apalagi adanya kasus Akil, ini sudah preseden buruk bagi MK, dan harus ada pengawasan eksternal," ujarnya.
Dia menegaskan, menjadikan MKK sebagai lembaga defenitif untuk mengawasi MK mekanismenya tidak terlalu ribet. Beda dengan KY mekanismenya cukup panjang.
"Kalau KY dijadikan untuk pengawasan MK, terlebih dahulu harus amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," tegasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)