Kasus Akil, Majelis Kehormatan Konstitusi akan undang KPK
Selasa, 08 Oktober 2013 - 03:14 WIB
Kasus Akil, Majelis Kehormatan Konstitusi akan undang KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pihaknya sebagai anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK), akan mendalami kasus dugaan suap yang dilakukan oleh tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Namun, hal tersebut baru dapat dilakukan jika MKK sudah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kita masih belum terlalu dalam, baru membaca situasi. Sebenarnya yang agak dalam itu, ketika kita ketemu KPK. KPK juga akan kita undang, KPK akan kita undang, saya sudah bicara dengan KPK, dia setuju dan tinggal mengatur teknisnya," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 7 Oktober 2013, malam.
"Ibarat makan bubur, kita (makan) dipinggir dulu. Jadi kita masih belum terlalu dalam," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dirinya yakin KPK akan melakukan tindakan strategis, karena KPK sudah memiliki berita acara untuk kasus tersebut. "Karena sebenarnya, KPK itu sudah mempunyai berita acara. Berita acara itu kan sudah punya nilai hukum," tandas Mahfud.
Diketahui, MKK menggelar rapat terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, pada malam ini. Sebanyak sembilan orang saksi akan diperiksa dalam sidang yang digelar di lantai 11, Gedung MK tersebut. Sembilan orang saksi itu merupakan orang terdekat dengan jabatan Akil.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto.
Kemudian, sopir Ketua Daryono dan dua orang office boy yakni Sutarman dan Imron. Pihak MKK akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tindakan korupsi Akil Mochtar.
Baca juga berita Chairun Nisa pernah bertandang ke ruang kerja Akil
Namun, hal tersebut baru dapat dilakukan jika MKK sudah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kita masih belum terlalu dalam, baru membaca situasi. Sebenarnya yang agak dalam itu, ketika kita ketemu KPK. KPK juga akan kita undang, KPK akan kita undang, saya sudah bicara dengan KPK, dia setuju dan tinggal mengatur teknisnya," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 7 Oktober 2013, malam.
"Ibarat makan bubur, kita (makan) dipinggir dulu. Jadi kita masih belum terlalu dalam," sambungnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, dirinya yakin KPK akan melakukan tindakan strategis, karena KPK sudah memiliki berita acara untuk kasus tersebut. "Karena sebenarnya, KPK itu sudah mempunyai berita acara. Berita acara itu kan sudah punya nilai hukum," tandas Mahfud.
Diketahui, MKK menggelar rapat terkait dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar, pada malam ini. Sebanyak sembilan orang saksi akan diperiksa dalam sidang yang digelar di lantai 11, Gedung MK tersebut. Sembilan orang saksi itu merupakan orang terdekat dengan jabatan Akil.
Sembilan orang saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua Ipda Kasno dan AKP Sugianto.
Kemudian, sopir Ketua Daryono dan dua orang office boy yakni Sutarman dan Imron. Pihak MKK akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tindakan korupsi Akil Mochtar.
Baca juga berita Chairun Nisa pernah bertandang ke ruang kerja Akil
(maf)