Mahfud MD usulkan pengawasan permanen hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan dibentuknya majelis kehormatan secara permanen untuk melakukan pengawasan terhadap hakim MK.
"Untuk melakukan pengawasan hakim MK, saya kira bisa dibentuk dengan pembentukan majelis kehormatan yang sifatnya permanen," kata Mahfud dalam acara di Universitas Pelita Harapan Karawaci, Tangerang, Senin (7/10/2013).
Mahfud mengatakan, majelis kehormatan yang ada saat ini ad hoc atau sifatnya sementara karena adanya kasus penangkapan Akil Mochtar. Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen tersebut nantinya bisa diisi oleh para jaksa, polisi, hakim dan ahli agama, akademisi.
Namun hal tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden. "Itu adalah formula yang saya kira lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK," ujarnya.
Terkait pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY), Mahfud menuturkan, hal tersebut tidak bisa dengan Perpu dan Undang-Undang. Karena, ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada tahun 2006.
Maka untuk hal itu perlu dipenuhi dengan cara lain agar pengawasan hakim MK dilakukan dengan bagus dan tidak melanggar keputusan MK dahulu.
"Saya kira presiden bisa mengundang ahli untuk mencari formula yang tepat dalam pengawasan terhadap hakim MK," katanya.
Dalam sejarahnya, MK memang harus diawasi sesuai pembahasan MPR pembentukan KY. Tapi karena MK nilai itu dianggap bahaya, maka MK batalkan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono terpilih sebagai ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK) dalam kasus Akil Mochtar.
Majelis Kehoramatan Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari lima orang yakni Harjono dari MK, Bagir Manan sebagai mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari mantan hakim MK, Abas Said dari pimpinan KY dan Hikmahanto Juwana dari Guru Besar hukum.
Baca juga berita Mahfud MD tantang buktikan tudingan terima suap
"Untuk melakukan pengawasan hakim MK, saya kira bisa dibentuk dengan pembentukan majelis kehormatan yang sifatnya permanen," kata Mahfud dalam acara di Universitas Pelita Harapan Karawaci, Tangerang, Senin (7/10/2013).
Mahfud mengatakan, majelis kehormatan yang ada saat ini ad hoc atau sifatnya sementara karena adanya kasus penangkapan Akil Mochtar. Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen tersebut nantinya bisa diisi oleh para jaksa, polisi, hakim dan ahli agama, akademisi.
Namun hal tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden. "Itu adalah formula yang saya kira lihat tepat saat ini dalam pengawasan hakim MK," ujarnya.
Terkait pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY), Mahfud menuturkan, hal tersebut tidak bisa dengan Perpu dan Undang-Undang. Karena, ketentuan tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada tahun 2006.
Maka untuk hal itu perlu dipenuhi dengan cara lain agar pengawasan hakim MK dilakukan dengan bagus dan tidak melanggar keputusan MK dahulu.
"Saya kira presiden bisa mengundang ahli untuk mencari formula yang tepat dalam pengawasan terhadap hakim MK," katanya.
Dalam sejarahnya, MK memang harus diawasi sesuai pembahasan MPR pembentukan KY. Tapi karena MK nilai itu dianggap bahaya, maka MK batalkan.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Harjono terpilih sebagai ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK) dalam kasus Akil Mochtar.
Majelis Kehoramatan Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari lima orang yakni Harjono dari MK, Bagir Manan sebagai mantan kepala lembaga negara, Mahfud MD dari mantan hakim MK, Abas Said dari pimpinan KY dan Hikmahanto Juwana dari Guru Besar hukum.
Baca juga berita Mahfud MD tantang buktikan tudingan terima suap
(kri)