Narkoba milik Akil berefek menambah gairah
A
A
A
Sindonews.com - Narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diketahui narkotika golongan I jenis genus cannabis atau biasa disebut ganja, dan pil berwarna hijau dan ungu dengan kandungan methamfetamina atau biasa dikenal sabu.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, untuk narkotika jenis ganja akan berefek halusinasi kepada setiap pemakainya.
"Sedangkan untuk pil yang ditemukan dengan kandungan methamfitamina berefek menambah gairah dan semangat untuk kerja, jadi tidak mengantuk," ujar Sumirat saat ditemui di Kontor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
Dikatakan Sumirat, pil berwarna hijau dan ungu tersebut terbilang baru karena biasanya methamfitamina berbentuk kristal, bukan berbentuk pil atau tablet.
"Biasanya dikenal dengan nama sabu, kalau bahasa ilmiahnya meth atau cristal meth. Di luar negeri memang sudah ditemukan methamfitamina berbentuk pil, tapi di Indonesia baru kali ini. Bukan jenis baru, tapi kemasannya saja yang baru," ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, kedua jenis narkotika tersebut telah terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Untuk methamfitamina tercatat dalam nomor urut 61, untuk ganja dan THC di nomor urut 8 dan 9," jelasnya.
Baca juga berita KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, untuk narkotika jenis ganja akan berefek halusinasi kepada setiap pemakainya.
"Sedangkan untuk pil yang ditemukan dengan kandungan methamfitamina berefek menambah gairah dan semangat untuk kerja, jadi tidak mengantuk," ujar Sumirat saat ditemui di Kontor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
Dikatakan Sumirat, pil berwarna hijau dan ungu tersebut terbilang baru karena biasanya methamfitamina berbentuk kristal, bukan berbentuk pil atau tablet.
"Biasanya dikenal dengan nama sabu, kalau bahasa ilmiahnya meth atau cristal meth. Di luar negeri memang sudah ditemukan methamfitamina berbentuk pil, tapi di Indonesia baru kali ini. Bukan jenis baru, tapi kemasannya saja yang baru," ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, kedua jenis narkotika tersebut telah terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Untuk methamfitamina tercatat dalam nomor urut 61, untuk ganja dan THC di nomor urut 8 dan 9," jelasnya.
Baca juga berita KPK akui temukan narkoba di ruang kerja Akil.
(lal)