Tak libatkan MK, Yusril sayangkan sikap SBY
Senin, 07 Oktober 2013 - 14:53 WIB
Tak libatkan MK, Yusril sayangkan sikap SBY
A
A
A
Sindonews.com - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak mengudang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konsultasi bersama pimpinan lembaga negara menuai beragam komentar.
Salah satunya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang menyayangkan sikap Presiden SBY tersebut. "Mestinya MK diundang juga," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Dia mengatakan, tidak ada kewajiban Presiden SBY mengumpulkan para pimpinan lembaga negara, untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dia mau keluarkan, dia keluarkan saja (Perpu-nya)," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Namun, lanjut dia, siapa saja yang diundang, hal itu terserah pada Presiden SBY. "Jadi, siapa saja boleh diundang, siapa saja boleh tak diundang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Perpu untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden SBY. Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan MK, yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Klik di sini untuk berita SBY ingin "adu domba" petinggi negara.
Salah satunya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang menyayangkan sikap Presiden SBY tersebut. "Mestinya MK diundang juga," ujar Yusril saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013).
Dia mengatakan, tidak ada kewajiban Presiden SBY mengumpulkan para pimpinan lembaga negara, untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dia mau keluarkan, dia keluarkan saja (Perpu-nya)," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Namun, lanjut dia, siapa saja yang diundang, hal itu terserah pada Presiden SBY. "Jadi, siapa saja boleh diundang, siapa saja boleh tak diundang," imbuhnya.
Seperti diketahui, Perpu untuk menyelamatkan MK sedang dipersiapkan Presiden SBY. Perpu tersebut akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi Hakim MK. Selain itu, Perpu itu pun akan memberikan wewenang pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan di MK.
Perpu tersebut merupakan salah satu butir agenda dan langkah Penyelamatan MK, yang disepakati oleh Presiden SBY bersama para pimpinan lembaga negara, terkecuali MK, pada pertemuan di kantor presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Para pimpinan lembaga Negara itu adalah Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Klik di sini untuk berita SBY ingin "adu domba" petinggi negara.
(stb)