KPK masih dalami dugaan suap Ratu Atut
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan penyidik KPK masih mendalami peran dugaan suap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) yang dilakukan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kendati demikian, Abraham tidak merinci lebih jauh terkait Pemilukada mana saja Ratu Atut terlibat.
"Masih didalami perannya (peran Ratu Atut), sehubungan sengan kasus suap. Semuanya masih didalami oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (7/10/2013).
Diketahui, pasca penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Akil Mochtar, KPK juga telah mengajukan pencekalan bagi Ratu Atut untuk bepergian keluar negeri.
Sebelumnya, adik kandung Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pelaksanaaan Pilkada Kabupaten Serang.
Wawan ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 malam. Ia ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, atas dugaan penyuapan pada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Diduga, dia memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Baca juga berita Rp1 miliar Wawan terkait sengketa Pilkada Serang
Kendati demikian, Abraham tidak merinci lebih jauh terkait Pemilukada mana saja Ratu Atut terlibat.
"Masih didalami perannya (peran Ratu Atut), sehubungan sengan kasus suap. Semuanya masih didalami oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Senin (7/10/2013).
Diketahui, pasca penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Akil Mochtar, KPK juga telah mengajukan pencekalan bagi Ratu Atut untuk bepergian keluar negeri.
Sebelumnya, adik kandung Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pelaksanaaan Pilkada Kabupaten Serang.
Wawan ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 2 Oktober 2013 malam. Ia ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan, atas dugaan penyuapan pada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Diduga, dia memberikan uang sebesar Rp1 miliar untuk mengamankan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Baca juga berita Rp1 miliar Wawan terkait sengketa Pilkada Serang
(kri)