Suap MK, KPK periksa politikus Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Hari ini KPK memanggil politikus Golkar Chairun Nisa (CHN) sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar (AM). Nisa sendiri juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Benar, dia diperiksa untuk AM," Kata kepala Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/10/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Susi Tur Andayani (STA) seorang advokat sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Susi juga sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Saksi lainnya yang ikut dipanggil KPK yakni Ahmad Farid Asyari dari pihak swasta, Deni dan Eko ajudan Amir Hamzah. Amir Hamzah diketahui sebagai pasangan calon Bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan. MK memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
Selain itu, KPK juga memanggil Kusno ajudan Ketua MK (AM), Wahyu, Kasno dan Sugiyanto, mereka bertiga adalah ajudan MK. KPK juga memanggil dua orang Supir yakni Muhammad Nasir dan Daryono.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
Hari ini KPK memanggil politikus Golkar Chairun Nisa (CHN) sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar (AM). Nisa sendiri juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Benar, dia diperiksa untuk AM," Kata kepala Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/10/2013).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Susi Tur Andayani (STA) seorang advokat sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Susi juga sudah berstatus tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Saksi lainnya yang ikut dipanggil KPK yakni Ahmad Farid Asyari dari pihak swasta, Deni dan Eko ajudan Amir Hamzah. Amir Hamzah diketahui sebagai pasangan calon Bupati Lebak yang mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan. MK memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.
Selain itu, KPK juga memanggil Kusno ajudan Ketua MK (AM), Wahyu, Kasno dan Sugiyanto, mereka bertiga adalah ajudan MK. KPK juga memanggil dua orang Supir yakni Muhammad Nasir dan Daryono.
Baca juga berita Marzuki bantah ada skenario di balik kasus Akil.
(lal)