Beri kewenangan KY awasi MK, SBY bisa dimakzulkan

Senin, 07 Oktober 2013 - 08:02 WIB
Beri kewenangan KY awasi...
Beri kewenangan KY awasi MK, SBY bisa dimakzulkan
A A A
Sindonews.com - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan (impeach) karena memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi Hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurutnya, pemberian kewenangan terhadap KY oleh SBY juga terlalu reaksional. Karenanya dia mengingatkan, kalau tidak hati-hati Presiden SBY bisa di-impeach (dimakzulkan).

"Publik pun harus memberikan warning kepada Presiden," kata Mudzakkir, saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2013.

Karena sebelumnya berdasarkan putusan MK terkait pengawasan KY terhadap Hakim MK, sudah dinyatakan tidak boleh. Kalau SBY tetap berikan kewenangan itu maka dia melakukan tindakan inkonstitusional.

"Presiden telah mencampuri urusan yudikatif. Saya kira kita harus mengingatkan presiden bahwa presiden berisiko di-impeach. Saya kira harus hati-hati saja dalam konteksi ini. Biarlah kalau misalnya tidak bisa diawasi oleh KY, kan dibikin saja dewan atau lembaga yang bisa mengawasi mereka (MK)," ucapnya.

Sebelumnya, SBY berharap agar proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar bisa dipercepat.

"Kami berharap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif untuk meyakinkan semua pihak dan rakyat, jajaran MK yang lain bersih dari penyimpangan-penyimpangan lain," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu 5 Oktober.

Baca juga berita Atur seleksi Hakim MK, SBY akan keluarkan Perpu
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)