SBY minta Perpu MK tak diuji materil

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 21:00 WIB
SBY minta Perpu MK tak...
SBY minta Perpu MK tak diuji materil
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi (MK) diberlakukan, tidak di-judicial review (uji materil, red) ke MK.

"Saya berharap apabila Perpu nantinya diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa kita lakukan untuk perbaikan," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Sekedar diketahui, SBY kini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diantaranya akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perpu tersebut, Presiden SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu untuk diatur.

Pernyataan tersebut dikatakannya usai dirinya melakukan pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini dan langkah penyelamatan MK pasca Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK.

Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa Komisi Yudisial (KY) layak diberi kewenangan tersebut.

"Saya berharap, kewenangan pengawasan tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK," tuturnya.

Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved