SBY minta Perpu MK tak diuji materil

Sabtu, 05 Oktober 2013 - 21:00 WIB
SBY minta Perpu MK tak diuji materil
SBY minta Perpu MK tak diuji materil
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi (MK) diberlakukan, tidak di-judicial review (uji materil, red) ke MK.

"Saya berharap apabila Perpu nantinya diberlakukan, tidak akan mudah di-judicial review, lalu dibatalkan atau digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Kalau itu terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa kita lakukan untuk perbaikan," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Sekedar diketahui, SBY kini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diantaranya akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Perpu tersebut, Presiden SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu untuk diatur.

Pernyataan tersebut dikatakannya usai dirinya melakukan pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini dan langkah penyelamatan MK pasca Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK.

Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa Komisi Yudisial (KY) layak diberi kewenangan tersebut.

"Saya berharap, kewenangan pengawasan tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK," tuturnya.

Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.

Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7174 seconds (0.1#10.140)