SBY akan beri kewenangan KY awasi MK
Sabtu, 05 Oktober 2013 - 20:38 WIB
SBY akan beri kewenangan KY awasi MK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang diantaranya akan mengatur persyaratan, aturan, dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perpu tersebut, Presiden SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu untuk diatur.
Pernyataan tersebut dikatakannya usai melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini dan langkah penyelamatan MK pasca Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK.
Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa Komisi Yudisial (KY) layak diberi kewenangan tersebut.
"Komisi Yudisial (KY) dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Perpu tersebut disusun berdasarkan masukan Presiden, DPR RI dan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.
Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
Dalam Perpu tersebut, Presiden SBY juga menganggap bahwa pengawasan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu untuk diatur.
Pernyataan tersebut dikatakannya usai melakukan pertemuan dengan para pimpinan lembaga negara membahas masalah yang dihadapi MK sekarang ini dan langkah penyelamatan MK pasca Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK.
Dalam kesempatan itu, SBY memandang bahwa Komisi Yudisial (KY) layak diberi kewenangan tersebut.
"Komisi Yudisial (KY) dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," ujar Presiden SBY saat konferensi pers di ruang kerjanya, kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Perpu tersebut disusun berdasarkan masukan Presiden, DPR RI dan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.
Saat konferensi pers, Presiden SBY didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono.
Kemudian, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua MPR RI Sidarto Danusobroto, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.
Baca juga berita SBY berhentikan sementara Akil Mochtar.
(lal)