KPK siap naikkan status Ratu Atut jadi tersangka?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hari Minggu ini akan memanggil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan Atut dalam perkara suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang tertangkap basah sedang menerima suap dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, KPK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan uang Rp1 miliar yang berhasil disita dari adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan.
"Kalau itu untuk sementara, masih belum dapat disimpulkan, karena ada beberapa alat bukti yang masih harus kita kroscek, antara satu alat bukti dengan alat bukti yang lainnya. Kemudian kita masih akan memeriksa, beberapa saksi dan juga Atut. Nah, dari situlah nanti dapat disimpulkan sejauh mana keterlibatan Atut," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Skuadtron 2, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
KPK pun meyakini bahwa pihaknya akan segera menetapkan Atut sebagai tersangka. Jika dari hasil penyidikan, ditemukan hubungan antara Atut dengan Akil.
"Kita lihat saja nanti dari hasil perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti dapat disimpulkan, apakah yang bersangkutan punya keterlibatan dalam kasus ini atau tidak," tegas Samad.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara, Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita KPK imbau Ratu Atut laporkan LHKPN
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan Atut dalam perkara suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang tertangkap basah sedang menerima suap dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, KPK sampai saat ini juga masih belum bisa menyimpulkan uang Rp1 miliar yang berhasil disita dari adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan.
"Kalau itu untuk sementara, masih belum dapat disimpulkan, karena ada beberapa alat bukti yang masih harus kita kroscek, antara satu alat bukti dengan alat bukti yang lainnya. Kemudian kita masih akan memeriksa, beberapa saksi dan juga Atut. Nah, dari situlah nanti dapat disimpulkan sejauh mana keterlibatan Atut," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad di Skuadtron 2, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2013).
KPK pun meyakini bahwa pihaknya akan segera menetapkan Atut sebagai tersangka. Jika dari hasil penyidikan, ditemukan hubungan antara Atut dengan Akil.
"Kita lihat saja nanti dari hasil perkembangan pemeriksaan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan itulah nanti dapat disimpulkan, apakah yang bersangkutan punya keterlibatan dalam kasus ini atau tidak," tegas Samad.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chairy Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Sementara, Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi kini ditahan KPK.
Baca juga berita KPK imbau Ratu Atut laporkan LHKPN
(kri)