Wakil Ketua MPR: 8 Hakim Konstitusi tak harus mundur
A
A
A
Sindonews.com - Perkara dugaan suap yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mencoreng nama baik institusi penegakan hukum, namun delapan hakim konstitusi tersisa tak harus mundur dari jabatannya.
"Saya rasa enggak usah (diminta mundur)," kata Melani Leimena Suharli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Melani, kalau delapan hakim konstitusi harus mundur maka butuh waktu untuk mencari siapa saja yang layak untuk mengisi kursi kosong tersebut.
Ia hanya mengimbau agar mereka yang kini masih menjabat hakim konstitusi untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah adanya kasus dugaan suap yang dilakukan Akil.
"Karena kalau itu (delapan hakim mundur) akan lama bekerja sementara banyak pekerjaan yang harus dikerjakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, mengimbau agar Hakim Konstitusi yang tersisa mengundurkan diri. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari apa yang dilakukan Akil.
Baca juga berita Adnan Buyung minta 8 Hakim MK mundur.
"Saya rasa enggak usah (diminta mundur)," kata Melani Leimena Suharli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Melani, kalau delapan hakim konstitusi harus mundur maka butuh waktu untuk mencari siapa saja yang layak untuk mengisi kursi kosong tersebut.
Ia hanya mengimbau agar mereka yang kini masih menjabat hakim konstitusi untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah adanya kasus dugaan suap yang dilakukan Akil.
"Karena kalau itu (delapan hakim mundur) akan lama bekerja sementara banyak pekerjaan yang harus dikerjakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Concern ABN Adnan Buyung Nasution, mengimbau agar Hakim Konstitusi yang tersisa mengundurkan diri. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dari apa yang dilakukan Akil.
Baca juga berita Adnan Buyung minta 8 Hakim MK mundur.
(lal)