Mahfud sesalkan bekas ruang kerjanya disegel KPK

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 18:51 WIB
Mahfud sesalkan bekas...
Mahfud sesalkan bekas ruang kerjanya disegel KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD mengaku kecewa, lantaran dia harus mendapati bekas ruang kerjanya tersebut sempat disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, bekas ruang kerja tersebut kini telah digunakan Akil Mochtar yang menggantikan posisi Mahfud sebagai Ketua MK. Akil sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan dua pemilukada, yakni Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Bupati Lebak, Banten.

Menurut Mahfud, ruang kerjanya dinilai sebagai simbol penegakan hukum. "Tapi sekarang sudah ada segel begini, ditemukan berbagai macam barang yang tak benar yang disita KPK," ucap Mahfud, di kantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Sementara itu Mahfud mengatakan, lembaga MK harus memulai dari awal. Kewibaan yang telah dijaganya bersama hakim lain menjadi runtuh setelah Ketua MK-nya ditangkap KPK.

Seperti diketahui, usai operasi tangkap tangan KPK terhadap enam orang termasuk Akil Mochtar, penyidik sempat melakukan segel dan penggeledahan di bekas ruangan Mahfud MD itu.

Akil Mochtar bersama lima orang lainnya, yakni anggota DPR RI asal Fraksi Golkar Chairun Nisa, Cornelius seorang pengusaha, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Tubagus Chaery Wardana, suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmy Diany, serta Susi Tur Andayani sebagai advokat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bersama tersangka Chairun Nisa, Cornelius dan Hambit Bintih, Akil diduga menerima suap dalam pengurusan perkara sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sedangkan bersama tersangka Tubagus Chaery Wardana dan Susi Tur Andayani, Akil disangka menerima suap dalam pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten.

Saat Operasi Tangkap Tangan KPK, penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang mencapai Rp3 Miliar dalam bentuk Dollar Amerika dan Dollar Singapura, serta uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang diduga sebagai uang suap, dirumah dinas Akil, di Perumahan Widya Chandra III No 7 Jakarta Selatan.

Baca juga berita BNN minta Akil dites urine. ‪
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved