Harjono dan Hikmahanto pimpin penyelidikan kasus Akil
A
A
A
Sindonews.com - Usai melakukan rapat sekira satu jam lamanya, Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi menentukan struktur organisasi pengurusan Majelis Kehormatan.
iputuskan, Hakim MK Harjono ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan Guru besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjabat sebagai sekretaris.
"Prof Hikmahanto sebagai sekretaris," kata Hakim MK, Harjono, saat menyampaikan hasil rapat pertama, di kantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dikatakan Harjono, dalam struktur Majelis Kehormatan MK, posisi ketua tak memiliki kewenangan lebih, selain mengorganisasi kegiatan pencarian informasi. "Oleh karena itu tidak ada prerogratif bagi ketua, tidak ada kewenangan lebih," ujarnya.
Untuk diketahui, pembentukan Majelis Kehormatan MK dilakukan setelah KPK menangkap tangan ketua MK Akil Mochtar. Tugas anggota majelis adalah mencari kebenaran dan informasi sebelum memutuskan pelanggaran etik kepada Akil.
Menurut Hikmahanto, Majelis Kehormatan tetap berpangku pada aturan yang berlaku di MK dalam memutus bentuk pelanggaran. Kata dia, ada tiga ketentuan yang berlaku terkait sanksi. Yakni, sanksi pemberhentian sementara, sanksi diberhentikan dengan hormat, dan sanksi diberhentikan tidak terhormat/tetap.
"Tergantung nanti seperti apa yang dilakukan Pak Akil. Kalo terhormat kan karena dia pensiun," jelas Guru besar bidang hukum itu.
iputuskan, Hakim MK Harjono ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan Guru besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjabat sebagai sekretaris.
"Prof Hikmahanto sebagai sekretaris," kata Hakim MK, Harjono, saat menyampaikan hasil rapat pertama, di kantor MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dikatakan Harjono, dalam struktur Majelis Kehormatan MK, posisi ketua tak memiliki kewenangan lebih, selain mengorganisasi kegiatan pencarian informasi. "Oleh karena itu tidak ada prerogratif bagi ketua, tidak ada kewenangan lebih," ujarnya.
Untuk diketahui, pembentukan Majelis Kehormatan MK dilakukan setelah KPK menangkap tangan ketua MK Akil Mochtar. Tugas anggota majelis adalah mencari kebenaran dan informasi sebelum memutuskan pelanggaran etik kepada Akil.
Menurut Hikmahanto, Majelis Kehormatan tetap berpangku pada aturan yang berlaku di MK dalam memutus bentuk pelanggaran. Kata dia, ada tiga ketentuan yang berlaku terkait sanksi. Yakni, sanksi pemberhentian sementara, sanksi diberhentikan dengan hormat, dan sanksi diberhentikan tidak terhormat/tetap.
"Tergantung nanti seperti apa yang dilakukan Pak Akil. Kalo terhormat kan karena dia pensiun," jelas Guru besar bidang hukum itu.
(lal)