Akil diimbau jadi justice collaborator
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPD La Ode Ida berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mau 'bernyanyi' siapa saja orang selain dirinya yang menjalani praktik suap di lembaganya.
Pasalnya, Ia tak yakin kalau Akil 'bermain' sendiri dalam pengambilan keputusan setiap sengketa yang terjadi di MK.
"Kalau cuma orang yang kena Akil, apa dia bisa menjamin calonnya (yang menyuap) menang. Dia (Akil), harus bernyanyi dan terbuka atau jadi justice collaborator (mitra keadilan)," katanya dalam diskusi DPD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dengan adanya perkara ini, secara pribadi, La Ode pun tak lagi percaya dengan MK. "Saya tidak percaya lagi dengan MK kalau kondisinya seperti ini," terangnya.
Untuk menghindari perkara serupa, La Ode pun meminta Presiden untuk mengeluarkan peraturan tentang pengurangan kewenangan MK khususnya mengenai sengketa pemilukada.
"Kita harus hentikan dan Presiden harusnya mengeluarkan Perpu sengketa Pemilukada tidak di MK, karena ini jadi santapan empuk buat mafia," tuntasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
Pasalnya, Ia tak yakin kalau Akil 'bermain' sendiri dalam pengambilan keputusan setiap sengketa yang terjadi di MK.
"Kalau cuma orang yang kena Akil, apa dia bisa menjamin calonnya (yang menyuap) menang. Dia (Akil), harus bernyanyi dan terbuka atau jadi justice collaborator (mitra keadilan)," katanya dalam diskusi DPD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dengan adanya perkara ini, secara pribadi, La Ode pun tak lagi percaya dengan MK. "Saya tidak percaya lagi dengan MK kalau kondisinya seperti ini," terangnya.
Untuk menghindari perkara serupa, La Ode pun meminta Presiden untuk mengeluarkan peraturan tentang pengurangan kewenangan MK khususnya mengenai sengketa pemilukada.
"Kita harus hentikan dan Presiden harusnya mengeluarkan Perpu sengketa Pemilukada tidak di MK, karena ini jadi santapan empuk buat mafia," tuntasnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.
Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.
Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
(lal)