Akil diimbau jadi justice collaborator

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 16:55 WIB
Akil diimbau jadi justice...
Akil diimbau jadi justice collaborator
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPD La Ode Ida berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mau 'bernyanyi' siapa saja orang selain dirinya yang menjalani praktik suap di lembaganya.

Pasalnya, Ia tak yakin kalau Akil 'bermain' sendiri dalam pengambilan keputusan setiap sengketa yang terjadi di MK.

"Kalau cuma orang yang kena Akil, apa dia bisa menjamin calonnya (yang menyuap) menang. Dia (Akil), harus bernyanyi dan terbuka atau jadi justice collaborator (mitra keadilan)," katanya dalam diskusi DPD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dengan adanya perkara ini, secara pribadi, La Ode pun tak lagi percaya dengan MK. "Saya tidak percaya lagi dengan MK kalau kondisinya seperti ini," terangnya.

Untuk menghindari perkara serupa, La Ode pun meminta Presiden untuk mengeluarkan peraturan tentang pengurangan kewenangan MK khususnya mengenai sengketa pemilukada.

"Kita harus hentikan dan Presiden harusnya mengeluarkan Perpu sengketa Pemilukada tidak di MK, karena ini jadi santapan empuk buat mafia," tuntasnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, No 7, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Oktober 2013.

Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp 2-3miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairunnisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN (Cornelius Nalau) yang berprofesi pengusaha, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain Akil yakni, Susi Tur Andayani (STA) serta TB Chaery Wardhana alias Wawan.
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved