Muzakir: Hukuman mati bagi Akil Mochtar penzaliman

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 06:04 WIB
Muzakir: Hukuman mati...
Muzakir: Hukuman mati bagi Akil Mochtar penzaliman
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menegaskan, usulan hukuman mati terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar merupakan bentuk penzaliman.

"Kita memang tidak sepakat dengan tindakan yang dilakukan oleh Akil Muchtar soal dugaan suap, tapi hukuman mati terlalu berlebihan, dan tidak ada dasar hukumnya," ujar Muzakir kepada SINDO, Kamis 3 Oktober 2013.

Dia menandaskan, adanya pihak seperti Jimly Asshiddiqie yang menyerukan hukuman mati bagi Akil merupakan bentuk kekesalannya saja.

"Karena hukuman mati yang tidak ada dasar hukumnya merupakan penzaliman," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK pada Rabu malam. Akil ditangkap atas dugaan penerimaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai suap sekira Rp2-3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Bersama Akil, juga ditangkap berinisial CHN diduga Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, kemudian HB yang diduga Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan CN yang berprofesi pengusaha.

Baca juga berita Abraham setuju, Akil Mochtar dihukum mati
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7157 seconds (0.1#10.140)