Selain dolar Singapura, KPK juga amankan dolar AS

Kamis, 03 Oktober 2013 - 12:06 WIB
Selain dolar Singapura,...
Selain dolar Singapura, KPK juga amankan dolar AS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengamankan uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Ada informasi tambahan, jadi dalam proses tangkap tangan kemarin ada juga uang dalam bentuk dolar Amerika," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).

Menurutnya, dolar Singapura yang disita KPK lebih dari 200.000, sementara dolar Amerika lebih 20.000. Jika dirupiahkan, total uang yang disita KPK antara Rp2,5 miliar sampai Rp3 miliar.

"Jadi uang yang diamankan sementara dalam proses tangkap tangan semalam, adalah dalam dolar Singapura dan dolar Amerika," ungkapnya.

Bersama Akil, penyidik KPK juga mengamankan dua orang lainnya yakni CHN (Anggota DPR RI), CN (Pengusaha) di Rumah Akil, Komplek Widya Candra, Jakarta Selatan.

Menurutnya, uang yang diduga sebagai suap itu dibawa oleh CHN dan CN. "Jadi uangnya itu dibawa oleh CHN dan CN ditaruh di kantong kertas," tukasnya.

Akil diduga menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp2-Rp3 miliar, terkait pengurusan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.

Selain itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni HB (kepala daerah) dan DH (swasta) di sebuah Hotel di Jakarta Pusat. Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Akil Cs.

Klik di sini untuk berita KPK juga amankan dua perempuan dan uang dolar.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6800 seconds (0.1#10.140)