Mahkamah Agung dalami keterlibatan Hakim Agung

Selasa, 24 September 2013 - 05:32 WIB
Mahkamah Agung dalami...
Mahkamah Agung dalami keterlibatan Hakim Agung
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) ternyata sudah mendalami dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.

"Di MA juga sedang mendalami dan memeriksa. Tapi tentang persoalan hukumnya diserahkan kepada KPK," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat berbincang dengan SINDO di Jakarta, Senin 23 September 13 malam.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan untuk menanggapi apakah MA akan menindak hakim agung bila terbukti terlibat dalam kasus suap ini.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pernyataan tersangka pegawai Diklat MA non aktif Djodi Supratman bahwa ada dua hakim agung yang menangani kasasi HWO terlibat baru sekadar pernyataan. Pasalnya, hingga kini kasus suap ini masih proses yan menjadi ranah hukum.

"Dimana MA mempercayakan kepada KPK, kita tunggu saja prosesnya," tandasnya.

Sekadar diketahui, pernyataan soal keterlibatan dua hakim agung itu disampaikan kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan hari ini.

Dia menyatakan, perampungan berkas kliennya itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain. Termasuk dua hakim agung dalam majelis hakim kasasi kasus HWO.

"Nanti kita buka, ada juga hakim agung yang selain AA (Andi Abu Ayyub). Jadi ada dua. Nanti kami sampaikan di pengadilan. Di BAP nanti semua jelas. Nama (hakim agung) selain AA itu nanti saja. Dia juga yang menangani kasus ini," ujar Jusuf di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/13) siang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan penyidik sudah mendalami informasi/keterangan tersangka Djodi Supratman terkait keterlibatan dua hakim agung dalam kasus dugaan suap ini.

"Pernyataan DS (Djodi Supratman) itu (soal dua hakim agung) tentu sudah disampaikan ke penyidik. Berarti keterangan atau informasi dia sudah didalami," tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 23 September 13 malam.

Kasasi pidana pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito diajukan oleh pihak jaksa. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_d
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8585 seconds (0.1#10.140)