Buronan kasus korupsi diamankan Satgas Kejagung

Selasa, 17 September 2013 - 09:49 WIB
Buronan kasus korupsi diamankan Satgas Kejagung
Buronan kasus korupsi diamankan Satgas Kejagung
A A A
Sindonews.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang dibantu oleh Satgas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, tersangka tersebut bernama Gitama Rahardja Rusli terkait tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan di Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, di Kota Bengkulu dengan total kerugian negara sekira Rp8 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp24,5 Miliar.

"Consultan Direktur PT Mega Radikon Jaya, Gitama Rahardja Ruslie, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Bengkulu nomor: print- 562/N.7/Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Untung kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Untung mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh Satgas di Jalan Kembang Indah III, Puri Indah, Jakarta Barat pada hari Senin, 16 September 2013, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka Gitama saat ini dalam proses penyidikan sudah tiga kali mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Untung.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4412 seconds (0.1#10.140)