KPK akan periksa pegawai MA berinisial S

Jum'at, 13 September 2013 - 13:38 WIB
KPK akan periksa pegawai...
KPK akan periksa pegawai MA berinisial S
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Penyidik KPK bakal memeriksa Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial S.

Diketahui inisial S yang bakal diperiksa penyidik KPK bernama Suprapto. Demikian dikatakan Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. "S diperiksa sebagai saksi," katanya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Dijelaskan Priharsa, S bakal dipanggil karena penyidik KPK membutuhkan keterangannya. Dari informasi yang dihimpun, S atau Suprapto ini diduga sebagai orang yang disebut Djodi Supratman sebagai pegawai MA berinisial S. Dalam pendalaman penyidikan perkara kali ini, KPK hanya menjadwalkan pemanggilan untuk Suprapto saja.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu (11 September 2013) pengacara tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi di kantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik Hotma Sitompul.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carnalio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6454 seconds (0.1#10.140)