KPK akan periksa pegawai MA berinisial S

Jum'at, 13 September 2013 - 13:38 WIB
KPK akan periksa pegawai...
KPK akan periksa pegawai MA berinisial S
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Penyidik KPK bakal memeriksa Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung berinisial S.

Diketahui inisial S yang bakal diperiksa penyidik KPK bernama Suprapto. Demikian dikatakan Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha. "S diperiksa sebagai saksi," katanya ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

Dijelaskan Priharsa, S bakal dipanggil karena penyidik KPK membutuhkan keterangannya. Dari informasi yang dihimpun, S atau Suprapto ini diduga sebagai orang yang disebut Djodi Supratman sebagai pegawai MA berinisial S. Dalam pendalaman penyidikan perkara kali ini, KPK hanya menjadwalkan pemanggilan untuk Suprapto saja.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu (11 September 2013) pengacara tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty mengatakan kliennya hanya sebagai kurir dalam perkara tersebut. Djodi mengaku disuruh orang berinisial S dari MA untuk mengambil uang Rp128 juta yang diberikan Mario Carnalio Bernardo. Uang tersebut diambil Djodi di kantor Mario yang merupakan kantor lawyer milik Hotma Sitompul.

Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Mario Carnalio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Adapun Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Diketahui, dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved