Usut Century, KPK periksa Robert Tantular

Senin, 02 September 2013 - 11:43 WIB
Usut Century, KPK periksa...
Usut Century, KPK periksa Robert Tantular
A A A
Sindonews.com - Robert Tantular, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, kembali akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK akan memeriksa Robert Tantular terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selata, Senin (2/9/2013).

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Budi Mulia (BM) sebagai tersangka. Selain Budi, sedianya penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Fadjriah. Namun, KPK belum berhasil memeriksa yang bersangkutan karena sakit. Siti Fadjriah yang juga mantan pejabat BI dinilai sebagai salah satu orang yang bertanggung jawab dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk diketahui, Robert Tantular telah divonis bersalah melakukan penggelapan dana nasabahnya di Bank Century yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu. Pada 2010, Mahkamah Agung memvonis Robert sembilan tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni empat tahun penjara.

Melalui kebijakan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century berhasil mendapatkan suntikan dana sebesar RP6,7 triliunan dari Bank Indonesia (BI) untuk menstabilkan Bank tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0707 seconds (0.1#10.140)