Revisi daftar barang mewah

Kamis, 29 Agustus 2013 - 07:32 WIB
Revisi daftar barang...
Revisi daftar barang mewah
A A A
ORANG bijak bilang, setiap kejadian ada hikmah di baliknya. Tak terkecuali pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) telah membawa hikmah tersendiri, yakni membuat pemerintah tiba-tiba “kreatif” menerbitkan kebijakan guna membentengi perekonomian nasional dari dampak terpuruknya rupiah dan amblasnya IHSG.

Kementerian Keuangan menelurkan kebijakan yang merevisi daftar barang mewah yang kini bebas dari pajak penjualan barang mewah (PPn BM), menyusul empat paket kebijakan ekonomi yang ditetapkan presiden. Paket kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut menyangkut verifikasi ulang barang yang terkena PPn BM.

elalui kebijakan tersebut, terdapat beberapa barang yang sudah di luar kategori sebagai barang mewah dengan indikasi dari harga dan produksi yang dihasilkan dari dalam negeri. Untuk ukuran saat ini, seperti dibeberkan Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri kepada pers belum lama ini, batasan barang mewah yang dipatok di atas harga Rp2 juta sudah tidak relevan.

Menkeu mencontohkan, pengatur suhu udara yang berukuran setengah PK tak bisa lagi dimasukkan sebagai barang mewah. Selain sudah diproduksi di dalam negeri, juga terdapat barang produksi China dengan harga murah. Dengan membebaskan sejumlah barang dari pengenaan PPn BM, pemerintah meyakini selain membuat pasar domestik lebih kompetitif, juga bisa mengikis persoalan penyelundupan barang yang membuat disparitas harga begitu tajam karena masuk pasar secara ilegal.

Menkeu Chatib menegaskan, pembebasan PPn BM yang tak tergolong barang mewah lagi melalui pemberian batasan harga tertentu semakin memperluas barang yang tak kena PPn BM. “Barang yang sebelumnya kena pajak (masuk kategori barang mewah), kini bebas pajak,” katanya dalam jumpa pers kemarin.

Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah menegaskan batasan harga barang yang tak tergolong mewah lagi, di antaranya peralatan rumah tangga di bawah Rp5 juta dan Rp10 juta. Mulai pesawat televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta, mesin pengatur suhu udara dengan harga di bawah Rp8 juta, pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga Rp5 juta, hingga proyektor serta produk sanitasi dengan batasan harga di bawah Rp10 juta.

Sementara itu, sebagai implementasi dari penertiban empat paket kebijakan ekonomi pemerintah, yang bermaksud membentengi perekonomian nasional agar tetap kukuh menghadapi guncangan dari krisis ekonomi global yang terus menggoyang nilai tukar rupiah dan memojokkan IHSG, pemerintah menaikkan PPn BM untuk branded productimpor.

Pajak untuk mobil bermerek yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) dinaikkan dari sekitar 75% menjadi 125% hingga150%, menurut Menteri Koordinator(Menko) Perekonomian Hatta Rajasa sebagai salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi. Meski pemerintah sudah mengeluarkan berbagai jurus mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah, dampaknya masih minim.

Posisi rupiah dalam penutupan perdagangan masih tetap terperosok walau tak dalam lagi pada level Rp10.930 per USD, dibandingkan pada penutupan perdagangan sehari sebelumnya yang bertengger dilevel Rp10.900per USD. Sebaliknya, IHSG sedikit memberi harapan dengan mencetak rebound sebesar 58 poin atau naik ke level 4.026,475 pada penutupan perdagangan kemarin, yang didorong oleh aksi borong investor domestik pada saham-saham murah.

Sebaliknya, investor asing masih sibuk melepas saham dengan nilai transaksi sekitar Rp1 triliun. Kita berharap, kebijakan demi kebijakan yang diterbitkan pemerintah agar perekonomian nasional tetap bertumbuh bisa segera menghambat dampak dari pelemahan nilai tukar rupiah dan keterpurukan IHSG.

Memang harus diakui, mengatasi persoalan rupiah dan IHSG bukan sekadar memperbaiki kondisi di dalam negeri, namun sangat bergantung pada situasi eksternal yang jauh dari jangkauan pemerintah. Karena itu, kekompakan pemerintah senantiasa harus tetap terjaga, jangan ada lagi pejabat yang celometandengan komentar tidak produktif yang mengundang keresahan pelaku pasar dan dunia usaha.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9797 seconds (0.1#10.140)