Suap MA, KPK kembali periksa Hotma Sitompul

Rabu, 28 Agustus 2013 - 11:33 WIB
Suap MA, KPK kembali...
Suap MA, KPK kembali periksa Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Rabu (28/8/2013).

Pemeriksaan terhadap Hotma ini untuk yang kedua kalinya dilakukan penyidik KPK setelah sebelumnya ia diperiksa pada 1 Agustus 2013 lalu.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Hotma Sitompul dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan salah satu tersangka Mario C Bernardo yang tercatat sebagai salah satu pegawai di kantor Hotma. Mario ditangkap KPK setelah kedapatan menyuap salah satu pegawai MA untuk memuluskan kasus kasasi di MA.

Selain Hotma, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Hotma Sitompul yang bernama Nurhasanah alias nungky sebagai saksi.

Mario Carnalio Bernardo bersama pegawai MA Djodi Supratman telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1x24 jam usai diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan penyidik KPK, Kamis (25/7/2013 lalu.

Mario dan Djodi dikenakan pasal terkait penyupan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8025 seconds (0.1#10.140)