Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Kamis, 12 November 2020 - 12:46 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)
Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
Diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra pada Kamis (29/10). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Hiendra pun berhasil diamankan di apartemen yang berlokasi di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan. Usai ditangkap Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)
Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)
Diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra pada Kamis (29/10). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Hiendra pun berhasil diamankan di apartemen yang berlokasi di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan. Usai ditangkap Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Lihat Juga :