Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB

Kamis, 12 November 2020 - 12:46 WIB
loading...
Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)

Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)

Diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra pada Kamis (29/10). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Hiendra pun berhasil diamankan di apartemen yang berlokasi di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan. Usai ditangkap Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta. Saat ini perkara yang menjerat Hiendra maaih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp45.726.955.00. Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas ulahnya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)