Kejagung segera eksekusi terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan mengaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menunda-nunda untuk mengeksekusi terpidana mati.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang, ingin secepatnya mengeksekusi sesuai putusan,” kata Mahfud Manan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Mahfud mengatakan, jika eksekusi terpidana mati tidak langsung dilaksanakan dan selalu ditunda-tunda, maka deretan nama-nama terpidana mati akan terus bertambah, sesuai dengan dijatuhkannya hukuman mati oleh pengadilan.
“Dalam kerangka itulah, kami sudah buat agendanya. Di tahun 2013 sebanyak 10 orang, empat terpidana mati sudah dieksekusi dan 10 lainnya tahun 2014. Empat orang yang dieksekusi di lakukan di Kepulauan Seribu, tiga di Nusakambangan.” Ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, tahun 2012, tercatat 133 terpidana mati di Kejagung belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus prikotropika, dua orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Sebagian dari terpidana mati tersebut, masih mengajukan upaya hukum banding, kasasi sampai upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum konstitusional serta grasi kepada Presiden RI.
“Kami sebagai pelaksana undang-undang, ingin secepatnya mengeksekusi sesuai putusan,” kata Mahfud Manan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Mahfud mengatakan, jika eksekusi terpidana mati tidak langsung dilaksanakan dan selalu ditunda-tunda, maka deretan nama-nama terpidana mati akan terus bertambah, sesuai dengan dijatuhkannya hukuman mati oleh pengadilan.
“Dalam kerangka itulah, kami sudah buat agendanya. Di tahun 2013 sebanyak 10 orang, empat terpidana mati sudah dieksekusi dan 10 lainnya tahun 2014. Empat orang yang dieksekusi di lakukan di Kepulauan Seribu, tiga di Nusakambangan.” Ungkap Mahfud.
Untuk diketahui, tahun 2012, tercatat 133 terpidana mati di Kejagung belum dieksekusi. 71 orang terkait dengan kasus prikotropika, dua orang terkait dengan kasus terorisme dan 60 orang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan.
Sebagian dari terpidana mati tersebut, masih mengajukan upaya hukum banding, kasasi sampai upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum konstitusional serta grasi kepada Presiden RI.
(stb)