KPK dalami peran Hotma Sitompul
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami peran pihak-pihak lain termasuk pengacara kondang Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan pengacara yang bekerja di kantor Hotma, Mario Carnalio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, Djodi Supratman (DS).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hotma Sitompul sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario dan Djodi. Seorang saksi, termasuk Hotma diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat peristiwa pidana yang disangkakan terhadap dua tersangka.
"Kepentingannya adalah dalam konteks untk menggali informasi yang berkaitan dengan dua tersangka," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/13).
Menanggapi pertanyaan apakah Hotma bisa menjadi tersangka, Johan menuturkan, dalam perkembangannya tentu tidak bisa diketahui sejauh mana hal itu bisa terjadi. Yang jelas, lanjutnya, jika ada bukti yang diperoleh penyidik tentu bisa dikaitkan ke pihak lain. Tapi sampai kemarin, KPK belum menemukan pihak lain yang terlibat.
"Masih di dalami," ujarnya.
Johan mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik dari kantor Hotma saat penggeledahan Jumat 26 Juli sampai Sabtu 27 Juli 2013 pekan lalu.
Temuan dokumen itu oleh penyidik juga digunakan untk mengkonstruksikan kasus ini yang kaitannya dengan tersangka MCB dan DS. Disinggung apakah dokumen itu bisa mengaitkan keterlibatan Hotma, Johan belum bisa menyimpulkan.
"Sejauh mana dokumen-dokumen itu berkontribusi dalam menyelesaikan kasus, tentu penyidik yang tahu," imbuhnya.
Selain Hotma hari ini penyidik juga memeriksa Chairil A Adjis (advokat). Sementara Mien Harmini, advokat dari kantor Hotma Sitompoel lawfirm belum hadir dan belum ada konfirmasi sampai pukul 15.00 WIB. Johan menambahkan, kemungkinan besar KPK akan memeriksa pihak-lain lain di MA. Hal itu bisa dilakukan sepanjang keterangannya diperlukan penyidik.
"Kalau nggak diperlukan ya nggak dipanggil. Yang bisa menyimpulkan diperlukan itu penyidik. Ya siapa saja (termasuk hakim agung). Kalau diperlukan ya pasti dimintai keterangan," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan pengacara yang bekerja di kantor Hotma, Mario Carnalio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, Djodi Supratman (DS).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hotma Sitompul sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario dan Djodi. Seorang saksi, termasuk Hotma diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat peristiwa pidana yang disangkakan terhadap dua tersangka.
"Kepentingannya adalah dalam konteks untk menggali informasi yang berkaitan dengan dua tersangka," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/13).
Menanggapi pertanyaan apakah Hotma bisa menjadi tersangka, Johan menuturkan, dalam perkembangannya tentu tidak bisa diketahui sejauh mana hal itu bisa terjadi. Yang jelas, lanjutnya, jika ada bukti yang diperoleh penyidik tentu bisa dikaitkan ke pihak lain. Tapi sampai kemarin, KPK belum menemukan pihak lain yang terlibat.
"Masih di dalami," ujarnya.
Johan mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik dari kantor Hotma saat penggeledahan Jumat 26 Juli sampai Sabtu 27 Juli 2013 pekan lalu.
Temuan dokumen itu oleh penyidik juga digunakan untk mengkonstruksikan kasus ini yang kaitannya dengan tersangka MCB dan DS. Disinggung apakah dokumen itu bisa mengaitkan keterlibatan Hotma, Johan belum bisa menyimpulkan.
"Sejauh mana dokumen-dokumen itu berkontribusi dalam menyelesaikan kasus, tentu penyidik yang tahu," imbuhnya.
Selain Hotma hari ini penyidik juga memeriksa Chairil A Adjis (advokat). Sementara Mien Harmini, advokat dari kantor Hotma Sitompoel lawfirm belum hadir dan belum ada konfirmasi sampai pukul 15.00 WIB. Johan menambahkan, kemungkinan besar KPK akan memeriksa pihak-lain lain di MA. Hal itu bisa dilakukan sepanjang keterangannya diperlukan penyidik.
"Kalau nggak diperlukan ya nggak dipanggil. Yang bisa menyimpulkan diperlukan itu penyidik. Ya siapa saja (termasuk hakim agung). Kalau diperlukan ya pasti dimintai keterangan," tandasnya.
(kri)