KPK dalami peran Hotma Sitompul

Kamis, 01 Agustus 2013 - 21:00 WIB
KPK dalami peran Hotma...
KPK dalami peran Hotma Sitompul
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami peran pihak-pihak lain termasuk pengacara kondang Hotma Sitompul dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan pengacara yang bekerja di kantor Hotma, Mario Carnalio Bernardo (MCB) dan staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, Djodi Supratman (DS).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Hotma Sitompul sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mario dan Djodi. Seorang saksi, termasuk Hotma diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat peristiwa pidana yang disangkakan terhadap dua tersangka.

"Kepentingannya adalah dalam konteks untk menggali informasi yang berkaitan dengan dua tersangka," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/13).

Menanggapi pertanyaan apakah Hotma bisa menjadi tersangka, Johan menuturkan, dalam perkembangannya tentu tidak bisa diketahui sejauh mana hal itu bisa terjadi. Yang jelas, lanjutnya, jika ada bukti yang diperoleh penyidik tentu bisa dikaitkan ke pihak lain. Tapi sampai kemarin, KPK belum menemukan pihak lain yang terlibat.

"Masih di dalami," ujarnya.

Johan mengaku tidak mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik dari kantor Hotma saat penggeledahan Jumat 26 Juli sampai Sabtu 27 Juli 2013 pekan lalu.

Temuan dokumen itu oleh penyidik juga digunakan untk mengkonstruksikan kasus ini yang kaitannya dengan tersangka MCB dan DS. Disinggung apakah dokumen itu bisa mengaitkan keterlibatan Hotma, Johan belum bisa menyimpulkan.

"Sejauh mana dokumen-dokumen itu berkontribusi dalam menyelesaikan kasus, tentu penyidik yang tahu," imbuhnya.

Selain Hotma hari ini penyidik juga memeriksa Chairil A Adjis (advokat). Sementara Mien Harmini, advokat dari kantor Hotma Sitompoel lawfirm belum hadir dan belum ada konfirmasi sampai pukul 15.00 WIB. Johan menambahkan, kemungkinan besar KPK akan memeriksa pihak-lain lain di MA. Hal itu bisa dilakukan sepanjang keterangannya diperlukan penyidik.

"Kalau nggak diperlukan ya nggak dipanggil. Yang bisa menyimpulkan diperlukan itu penyidik. Ya siapa saja (termasuk hakim agung). Kalau diperlukan ya pasti dimintai keterangan," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved