PPATK telusuri aliran dana ke pihak lain

Rabu, 31 Juli 2013 - 06:06 WIB
PPATK telusuri aliran...
PPATK telusuri aliran dana ke pihak lain
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran dana ke pihak lain dalam kasus pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 25 Juli 2013.

Sekedar informasi, Mario dan Djodi ditangkap atas dugaan suap untuk penanganan kasus penipuan dengan terdakwa HWO yang tengah dalam tingkat kasasi di MA.

"Tanpa diminta kita tetap menelusuri. Setiap kasus yang ditangani oleh polisi, Kejaksaan, KPK, yang seperti itu, serta merta kita akan turun tangan. Cuma proses turun tangan kita bisa melihat data base kita, baru kita turun," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M.Yusuf kepada Sindonews saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013) malam.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa jika kasus suap demikian berupa tunai (Cash), dimungkinkan tidak ada aliran dana ke pihak lain.

"Tapi, nanti lihat, bisa jadi disimpan di anaknya, istrinya, saudaranya, kita bisa cek,"pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA Djodi Supratman di tempat terpisah, Kamis 25 Juli 2013. Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, uang sekitar Rp 78 juta itu disimpan secara terpisah. Pertama ditemukan Rp 50 juta dalam satu bundel pecahan uang Rp 100.000. Kemudian, dalam bagian tas lain ditemukan sekitar Rp 28 juta.

Menurut Johan, Djodi hanya mengakui Rp 50 juta merupakan pemberian, sedangkan Rp 28 juta itu miliknya sendiri.

Setelah itu, KPK bergerak menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20. Dalam pengembangannya KPK juga menyita Rp 50 juta di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 26 Juli 2013.

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara Djodi menerima pemberian atau janji.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8590 seconds (0.1#10.140)