SBY harus atasi kebobrokan MA

Sabtu, 27 Juli 2013 - 09:00 WIB
SBY harus atasi kebobrokan...
SBY harus atasi kebobrokan MA
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengatasi langsung kebobokrakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.

"Mesti ada upaya serius dari MA dan Presiden untuk tegas membuat semacam penertiban terhadap penegak hukum," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (27/7/2013).

Tertangkapnya pegawai MA Djodi Supratman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima uang suap dari pengacara anak buah Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernado. Menurut Asep semakin melengkapi kebobrokan penegakan hukum di tanah air.

"Ini tamparan nyata bahwa penegak hukum kita masih bobrok, kemudian sumber daya manusianya tidak tertib pemerintah. Ini bobrok betul karena memang berkali-kali terjadi, baik penyelenggaranya ada hakim, jaksa, pajak, kata Asep.

Menurut Asep, SBY harus membuat regulasi tegas untuk mengatasi kebobrokan MA dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penertiban aparatur penegak hukum, khususnya MA sebagai lembaga tinggi negara.

"Kalau Presiden serius, buat instruksi kepada bawahannya, dan MA juga sama, dia juga harus membuat road map pembaharuan di pengadilan," kata dia.

Inpres yang diterbitkan SBY bisa memuat mengenai program pengawasan yang sitematis, teratur, terstruktur, dan terukur mengenai capaian perbaikan sistem peradilan hukum negeri ini.

"Melalui Inpres pembaharuan baik dari segi administrasi, sistem pengawasan, dan SDM, harus terukur," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap seorang pengacara Mario Carmelio Bernardo dan seorang pegawai MA Djodi Supratman, melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis, 25 Juni 2013.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, commitment fee antara keduanya hampir mencapai Rp300-400 juta. Sementara uang yang sudah diberikan Mario diduga sekitar Rp200 juta sebagai uang muka (DP).

Mario yang merupakan anak buah Hotma ini diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(lal)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved