MA serahkan penanganan Djodi Supratman ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penanganan Staf Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) MA, DS (Djodi Supratman) yang tertangkap tangan uang lebih dari Rp80 juta dari MCB (Mario Carmelio Bernardio) staf di kantor pengacara Hotma Sitompul.
"Oleh karena itu MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (25/7/13) malam.
Dia menuturkan, Djodi Supratman yang tertangkap di Monas itu tidak punya jabatan penting di MA. Djodi hanyalah staf biasa atau pegawai di Diklat MA.
"Dia berkantor di Pusdiklat Mega Mendung, bukan di Jalan Medan Merdeka (Kantor MA)," paparnya.
Dia menuturkan, lebih lanjut soal kasus Djodi ini bisa ditanyakan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi selengkapnya bisa ke KPK," tandasnya.
"Oleh karena itu MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (25/7/13) malam.
Dia menuturkan, Djodi Supratman yang tertangkap di Monas itu tidak punya jabatan penting di MA. Djodi hanyalah staf biasa atau pegawai di Diklat MA.
"Dia berkantor di Pusdiklat Mega Mendung, bukan di Jalan Medan Merdeka (Kantor MA)," paparnya.
Dia menuturkan, lebih lanjut soal kasus Djodi ini bisa ditanyakan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi selengkapnya bisa ke KPK," tandasnya.
(kri)