Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
loading...
Rio Christiawan
A
A
A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
SAAT ini masyarakat sedang berpolemik perihal usulan kenaikan gaji unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaji dan remunerasi lain dari pimpinan KPK saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK. Ihwal terjadinya polemik di masyarakat adalah adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengubah PP No 82 Tahun 2015. Hal yang dipolemikkan adalah rencana kenaikan gaji dan remunerasi unsur pimpinan KPK saat PP berubah.
Pada saat yang bersamaan juga mencuat polemik tentang anggaran pembelian mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Memang kalangan internal KPK sendiri juga belum satu suara yang antara lain dibuktikan dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang menolak pengadaan mobil tersebut. Isu pengusulan RPP atas perubahan PP No 82 Tahun 2015 yang munculnya bersamaan dengan pembahasan anggaran mobil dinas inilah yang memicu reaksi dari masyarakat.
Sebenarnya persoalan perubahan remunerasi pejabat negara adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif, salah satu konsekuensinya adalah remunerasi unsur pimpinan KPK. Jadi dengan adanya putusan MK tersebut seharusnya persoalan remunerasi unsur pimpinan KPK telah memiliki pedoman, yakni pedoman remunerasi bagi eksekutif dalam golongan yang sama.
Demikian juga dengan prosedur peninjauan remunerasi maupun kenaikan gaji unsur pimpinan KPK yang seharusnya memedomani ketentuan yang berlaku bagi eksekutif sebagaimana mengacu pada putusan MK sehingga seharusnya tak memicu polemik. Sejatinya remunerasi bagi eksekutif termasuk dalam hal ini pimpinan KPK telah memiliki norma hukum sebagai pedoman dan dasar penetapan.
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya
SAAT ini masyarakat sedang berpolemik perihal usulan kenaikan gaji unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaji dan remunerasi lain dari pimpinan KPK saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK. Ihwal terjadinya polemik di masyarakat adalah adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengubah PP No 82 Tahun 2015. Hal yang dipolemikkan adalah rencana kenaikan gaji dan remunerasi unsur pimpinan KPK saat PP berubah.
Pada saat yang bersamaan juga mencuat polemik tentang anggaran pembelian mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Memang kalangan internal KPK sendiri juga belum satu suara yang antara lain dibuktikan dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang menolak pengadaan mobil tersebut. Isu pengusulan RPP atas perubahan PP No 82 Tahun 2015 yang munculnya bersamaan dengan pembahasan anggaran mobil dinas inilah yang memicu reaksi dari masyarakat.
Sebenarnya persoalan perubahan remunerasi pejabat negara adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif, salah satu konsekuensinya adalah remunerasi unsur pimpinan KPK. Jadi dengan adanya putusan MK tersebut seharusnya persoalan remunerasi unsur pimpinan KPK telah memiliki pedoman, yakni pedoman remunerasi bagi eksekutif dalam golongan yang sama.
Demikian juga dengan prosedur peninjauan remunerasi maupun kenaikan gaji unsur pimpinan KPK yang seharusnya memedomani ketentuan yang berlaku bagi eksekutif sebagaimana mengacu pada putusan MK sehingga seharusnya tak memicu polemik. Sejatinya remunerasi bagi eksekutif termasuk dalam hal ini pimpinan KPK telah memiliki norma hukum sebagai pedoman dan dasar penetapan.
Lihat Juga :