Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
loading...
Menimbang Remunerasi...
Rio Christiawan
A A A
Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

SAAT ini masyarakat sedang berpolemik perihal usulan kenaikan gaji unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaji dan remunerasi lain dari pimpinan KPK saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan KPK. Ihwal terjadinya polemik di masyarakat adalah adanya rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengubah PP No 82 Tahun 2015. Hal yang dipolemikkan adalah rencana kenaikan gaji dan remunerasi unsur pimpinan KPK saat PP berubah.

Pada saat yang bersamaan juga mencuat polemik tentang anggaran pembelian mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Memang kalangan internal KPK sendiri juga belum satu suara yang antara lain dibuktikan dengan sikap Dewan Pengawas KPK yang menolak pengadaan mobil tersebut. Isu pengusulan RPP atas perubahan PP No 82 Tahun 2015 yang munculnya bersamaan dengan pembahasan anggaran mobil dinas inilah yang memicu reaksi dari masyarakat.

Sebenarnya persoalan perubahan remunerasi pejabat negara adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipersoalkan. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif, salah satu konsekuensinya adalah remunerasi unsur pimpinan KPK. Jadi dengan adanya putusan MK tersebut seharusnya persoalan remunerasi unsur pimpinan KPK telah memiliki pedoman, yakni pedoman remunerasi bagi eksekutif dalam golongan yang sama.

Demikian juga dengan prosedur peninjauan remunerasi maupun kenaikan gaji unsur pimpinan KPK yang seharusnya memedomani ketentuan yang berlaku bagi eksekutif sebagaimana mengacu pada putusan MK sehingga seharusnya tak memicu polemik. Sejatinya remunerasi bagi eksekutif termasuk dalam hal ini pimpinan KPK telah memiliki norma hukum sebagai pedoman dan dasar penetapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Panggil Bos Maktour...
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur terkait Kasus Kuota Haji
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Berita Terkini
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Semarang Menuju Pusat...
Semarang Menuju Pusat Investasi Hijau: Proyek Rp3 Triliun Walikota Agustina Kebanjiran Peminat
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved