SENGKARUT KASUS BLBI

Sabtu, 10 April 2021 - 05:58 WIB
loading...
SENGKARUT KASUS BLBI
SENGKARUT KASUS BLBI
A A A
Oleh : ROMLI ATMASASMITA

Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bukan sesuatu hal yang mengejutkan atau harus menimbulkan pro dan kontra bagi setiap ahli hukum, termasuk LSM Antikorupsi. Karena keputusan pemerintah mem-bailout bank-bank pada tahun 1998 adalah tindakan yang dilakukan dalam keadaan darurat (emergency situation) krisis keuangan internasional yang dialami seluruh negara. Pemerintah Indonesia bertindak tidak tanpa landasan hukum karena telah diperkuat satu Ketetapan MPR (Nomor X tahun 2001), satu UU (nomor 25 tahun 2000) dan Instruksi Presiden (nomor 8 tahun 2002). Merujuk pada uraian tersebut, tujuan utama bailout adalah menyelamatkan keuangan dan perekonomian nasional melalui pemulihan iklim perbankan nasional.

Kebijakan negara ini menjadi masalah yang krusial karena beberapa alasan. Alasan pertama bahwa perkembangan masyarakat, termasuk perekonomian nasional, sejak abad ke-19 sangat tergantung pada fluktuasi keuangan internasional, yang tidak dapat dinafikan oleh siapa pun. Alasan kedua, kehidupan sosial ekonomi, politik masyarakat selalu dalam keadaan dinamis, termasuk pola pikir dan pendekatan dalam menilik masalah-masalah hukum di balik suatu peristiwa sosial bahwa pendekatan hukum (pidana) atas suatu peristiwa oleh praktisi hukum yang diduga suatu pelanggaran pidana, masih didominasi paham masa peradaban abad ke-15, yaitu an eye for an eye a tooth for a tooth alias pembalasan (revenge), yang mana tidak lagi relevan dan telah kedaluwarsa dalam peradaban masyarakat abad ke-20-21.

Alasan ketiga, peradaban masa lalu belum mengenal masalah ekonomi dan keuangan terlebih masalah korporasi, melainkan melihat suatu peristiwa laiknya “kacamata kuda”, tidak mempertimbangkan lagi masalah dampak ekonomi dan sosialnya. Saat ini, tidak lagi demikian karena perkembangan masyarakat yang sangat jauh dan sangat dinamis dibandingkan peradaban masyarakat abad ke-15. Perkembangan hukum kekinian selalu berkelindan dengan perkembangan kehidupan ekonomi karena fungsi dan peranan ekonomi saat ini diakui salah satu faktor yang berperanan menentukan nasib dan masa depan suatu bangsa. Hukum dalam konteks ekonomi tidak semata-mata dipandang sebagai alat penjaga/pemelihara ketertiban dan keamanan, akan tetapi juga harus dilihat dari bagaimana seharusnya hukum ditegakkan sehingga tidak berdampak kerusakan lebih besar yang dapat mengganggu atau menghambat kesinambungan perkembangan ekonomi nasional. Alasan keempat, kelemahan mendasar dalam teori dan praktik hukum adalah mengabaikan fungsi dan peranan hukum dalam mencapai tujuan hukum, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Hukum hanya diperlakukan sebagai peraturan tertulis yang harus dibaca dan diterapkan dengan memperhatikan lex scripta, lex stricta, dan lec certa.

Kerumitan penyelesaian dugaan pelanggaran hukum dalam kasus BLBI adalah disebabkan pola pikir tersebut. Alasan kelima, penanganan kasus BLBI sejak awal tidak menerapkan prinsip “due care”, “due process of law” yang berdampak miscarriage of justice sehingga mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip ne bis in idem (subjek dan objek perkara yang sama dituntut dua kali). Alasan kelima, objektivitas dan prinsip-prinsip yang seharusnya dihormati terkait perlindungan hak asasi manusia telah tergerus oleh opini publik yang seharusnya dikritisi, tidak dilakukan KPK Jilid III hanya karena semangat “zero tolerance to corruption”. Jargon yang tidak lagi relevan dan bermanfaat dari aspek ekonomi bagi negeri kita karena terbukti di belahan negara di luar kita, korupsi dapat dihentikan penyidikannya melalui “deferred prosecution agreement” dengan alasan pelaku korupsi telah membayar denda administratif kepada negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Perppu PUPN...
Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan
Sambangi KPK, Aliansi...
Sambangi KPK, Aliansi Gerakan Peduli Hukum Minta Laporan Kinerja Pemberantasan Korupsi
Kinerja Satgas BLBI...
Kinerja Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan
Menko Polhukam Hadi...
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Rampas Rp34 Triliun...
Rampas Rp34 Triliun dari Obligor, Mahfud MD: Satgas BLBI Jalan Terus
Menko Polhukam Mahfud...
Menko Polhukam Mahfud MD: Nilai Aset BLBI yang Disita Rp34,3 Triliun
Purbaya Tetap Buru Utang...
Purbaya Tetap Buru Utang Obligor BLBI meski Satgas Dibubarkan
Satgas BLBI Bakal Dibubarin,...
Satgas BLBI Bakal Dibubarin, Purbaya: Daripada Bikin Noise, Mungkin Kita Akhiri
Diduga Mau ke Malaysia,...
Diduga Mau ke Malaysia, Obligor BLBI Ditangkap di Pos Entikong
Rekomendasi
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved