KPK bidik atasan DS & MCB?
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan dugaan suap setelah melakukan operasi tangkap tangan. KPK menangkap pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman (DS) dan seorang lawyer, Mario Carmelio Bernardio.
"Ini masih dikembangkan. Saat ini Tim Penyidik (KPK), masih di lapangan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
KPK masih mengembangkan mutif dari dugaan pemberian suap itu, pasalnya Johan masih belum mendapatkan informasi lebih lengkap. "Saya belum memperoleh informasi," kata Johan.
Siang tadi, Penyidik KPK menangkap DS sekira pukul 12.15 WIB di sekitar Monumen Nasional (Monas) sedang menaiki kendaraaan roda 2 alias naik ojek. Selang beberapa menit kemudian, penyidik menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 WIB di kantor pengacara di Marthapura Jakarta pusat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas selempang cokelat dari DS, berisi uang sekitar 80 juta. Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
"Ini masih dikembangkan. Saat ini Tim Penyidik (KPK), masih di lapangan," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013).
KPK masih mengembangkan mutif dari dugaan pemberian suap itu, pasalnya Johan masih belum mendapatkan informasi lebih lengkap. "Saya belum memperoleh informasi," kata Johan.
Siang tadi, Penyidik KPK menangkap DS sekira pukul 12.15 WIB di sekitar Monumen Nasional (Monas) sedang menaiki kendaraaan roda 2 alias naik ojek. Selang beberapa menit kemudian, penyidik menangkap seorang berinisial MCB sekira pukul 12.30 WIB di kantor pengacara di Marthapura Jakarta pusat.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan tas selempang cokelat dari DS, berisi uang sekitar 80 juta. Meskipun sudah diamankan dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, pasalnya KPK mempunyai waktu 1x24 Jam untuk menentukan status dua orang tersebut.
(maf)