Usai Lebaran, UU Ormas digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru saja disahkan, terus menuai kontroversi. Bahkan, dalam waktu dekat UU Ormas akan digugat.
"Setelah lebaran, Undang-Undang Ormas akan kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Dia mengaku, dalam mengajukan gugatannya, YLBHI tidak sendiri. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan ikut gabung menggugat UU Ormas tersebut.
"LSM yang akan menggugat antara lainnya, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)," katanya.
"Setelah lebaran, Undang-Undang Ormas akan kami gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).
Dia mengaku, dalam mengajukan gugatannya, YLBHI tidak sendiri. Namun, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan ikut gabung menggugat UU Ormas tersebut.
"LSM yang akan menggugat antara lainnya, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)," katanya.
(stb)