Kejagung agendakan pemeriksaan Sekjen Kemenag

Selasa, 23 Juli 2013 - 10:06 WIB
Kejagung agendakan pemeriksaan Sekjen Kemenag
Kejagung agendakan pemeriksaan Sekjen Kemenag
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Opa Mustopa hari ini.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 di Kemenag yang telah merugikan negara sebesar Rp71,5 miliar.

"Hari ini salah satu petinggi di Sekretariat Kemenag, Opa Mustopa diagendakan oleh tim penyidik untuk hadir dengan status sebagai saksi untuk kasus pengadaan alat laboratorium," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, dan Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. Namun, hingga kini delapan tersangka tersebut masih belum ada yang ditahan oleh pihak Kejagung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6593 seconds (0.1#10.140)