Pemerintah suka gagap dengan UU yang dibuatnya
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menuturkan, KPK mendukung pengetatan dalam pemberian remisi terhadap terpidana korupsi.
Hal itu tercermin sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang aturan pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, dan korupsi.
"Itu sudah bagus, pemerintah sudah peka dan itu berpihak pada rasa keadilan kepada masyarakat," kata Busyro di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Namun, menurut Busyro pemerintah melalui menterinya terkesan tidak pernah serius dalam merespon pengetatan PP tersebut. "Tetapi ketika kemudian direspon oleh menteri, itu menjadi kabur dan semata-mata pemerintah gagap dengan produk yang sudah dibuatnya sendiri," tegas Busyro.
Hal ini menurut Busyro, akan berimbas pada efek psikologis dalam memberantas korupsi yang pasti semakin lambat. "Nah kalau memberantas korupsi itu gagap, itu efek psikologisnya tidak bagus pada konsistensinya. Jadi enggak perlu gagap dengan korupsinya," tandas Busyro.
Seperti diketahui, PP Nomor 99/2012 keluar setelah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso mengirimi surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang meminta adanya revisi dalam PP tersebut. Kemudian, tindakan Priyo tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
Hal itu tercermin sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang aturan pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, dan korupsi.
"Itu sudah bagus, pemerintah sudah peka dan itu berpihak pada rasa keadilan kepada masyarakat," kata Busyro di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Namun, menurut Busyro pemerintah melalui menterinya terkesan tidak pernah serius dalam merespon pengetatan PP tersebut. "Tetapi ketika kemudian direspon oleh menteri, itu menjadi kabur dan semata-mata pemerintah gagap dengan produk yang sudah dibuatnya sendiri," tegas Busyro.
Hal ini menurut Busyro, akan berimbas pada efek psikologis dalam memberantas korupsi yang pasti semakin lambat. "Nah kalau memberantas korupsi itu gagap, itu efek psikologisnya tidak bagus pada konsistensinya. Jadi enggak perlu gagap dengan korupsinya," tandas Busyro.
Seperti diketahui, PP Nomor 99/2012 keluar setelah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso mengirimi surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang meminta adanya revisi dalam PP tersebut. Kemudian, tindakan Priyo tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
(maf)