214 Napi Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan RI, KPK: Itu Hak Narapidana

Minggu, 22 Agustus 2021 - 09:59 WIB
loading...
214 Napi Koruptor Dapat...
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi kemerdekaan merupakan hak bagi para narapidana korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021. Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut remisi umum tersebut merupakan hak bagi para narapidana korupsi. "Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

Ali menjelaskan ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," tambahnya. Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Berikut Rinciannya

KPK berharap, kata Ali, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. “Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ungkapnya.

Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi dari Kemenkumham, ICW Nilai Ada Kejanggalan

Tidak hanya itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan yakni Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi umum 2021 antara lain, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved