Usai diperiksa Kejagung, Dirut ISN irit bicara

Rabu, 10 Juli 2013 - 22:02 WIB
Usai diperiksa Kejagung,...
Usai diperiksa Kejagung, Dirut ISN irit bicara
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Direktur Utama (Dirut) PT Industri Sandang Nusantara (ISN), Leo Pramuka diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT ISN, dengan nilai proyek sebesar Rp160 miliar

Usai dilakukan pemeriksaan, Leo tidak banyak memberikan komentar. Dia mengaku tidak berani membeberkan kasus yang disangkakan jaksa kepadanya.

"Saya tidak ingin memperkeruh. Nanti kalau sudah sampai waktunya, kita kasih tahu," kata Leo setelah selesai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).

Saat dimintai keterangan terkait apakah penjualan tersebut dijual secara sepihak oleh oknum pekerja di ISN, Leo enggan memberikan komentar apapun. Leo hanya menegaskan bahwa penjualan Patal Bekasi tidak di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Saya tidak komentar dulu kalau soal itu. Pokoknya, nanti pada waktunya saya kasih tahu. Intinya kita tidak mau memperkeruh. Periksa saja di dokumen (penjualan dibawah NJOP)," tandas Leo.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi menegaskan, selain memeriksa Leo, tim penyidik Kejagung juga memeriksa tersangka lainnya, yakni Direktur Keuangan PT ISN, Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN, Efrizal.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung. Namun, Efrizal hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. "Pemeriksaan terkait keberadaan saksi-saksi yang memberikan persetujuan penjualan aset dalam rapat Dewan Direksi PT ISN," kata Untung di Kejagung.

Untuk diketahui, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut.

Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP inisial Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejagung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0930 seconds (0.1#10.140)