Ambang batas presiden tak perlu diperdebatkan
A
A
A
Sindonews.com - Perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres tak perlu dilanjutkan.
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, Partai politik (Parpol) sibuk memikirkan Presidential Threshold namun lupa memikirkan penerapan UU tersebut yang akan digunakan pada Pilpres 2014.
"Padahal tanpa Presidential Threshold (PT) juga tidak apa-apa," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (8/7/2013).
Presidential Threshold, ujar dia, kurang relevan. Karena parpol yang ikut Pemilu Legislatif (Pileg) sudah diverifikasi secara bertahap dan yang masuk parlemen harus memenuhi Parliamentary Threshold. "Dua persyaratan itu sudah cukup," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa yang sangat krusial justru membahas dana kampanye, agar pemilu yang berlangsung tidak transaksional dan rentan politik uang.
"Pasangan calon yang diusulkan akan batal demi hukum kalau tidak memenuhi kriteria dan tidak dikehendaki rakyat,"pungkasnya.
Seperti diketahui, nasib UU Pilpres untuk Pilpres 2014 mendatang akan diputuskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini.
Keputusan merevisi UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan dalam Prolegnas yang disepakati DPR RI dan Pemerintah.
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, Partai politik (Parpol) sibuk memikirkan Presidential Threshold namun lupa memikirkan penerapan UU tersebut yang akan digunakan pada Pilpres 2014.
"Padahal tanpa Presidential Threshold (PT) juga tidak apa-apa," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (8/7/2013).
Presidential Threshold, ujar dia, kurang relevan. Karena parpol yang ikut Pemilu Legislatif (Pileg) sudah diverifikasi secara bertahap dan yang masuk parlemen harus memenuhi Parliamentary Threshold. "Dua persyaratan itu sudah cukup," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa yang sangat krusial justru membahas dana kampanye, agar pemilu yang berlangsung tidak transaksional dan rentan politik uang.
"Pasangan calon yang diusulkan akan batal demi hukum kalau tidak memenuhi kriteria dan tidak dikehendaki rakyat,"pungkasnya.
Seperti diketahui, nasib UU Pilpres untuk Pilpres 2014 mendatang akan diputuskan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini.
Keputusan merevisi UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan dalam Prolegnas yang disepakati DPR RI dan Pemerintah.
(lal)