Adnan Buyung siap pasang badan untuk ICW

Minggu, 30 Juni 2013 - 16:34 WIB
Adnan Buyung siap pasang...
Adnan Buyung siap pasang badan untuk ICW
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 nama Daftar Calon Sementara (DCS) yang dinilai memiliki komitmen lemah dalam pemberantasan korupsi.

Atas rilis itu banyak komentar dari politikus yang namanya disebutkan. Bahkan tidak sedikit dari mereka menuntut ICW untuk bertanggungjawab jika tidak maka akan mengambil langkah hukum.

Advokat senior, Adnan Buyung Nasution pun siap mendukung dan pasang badan untuk ICW jika benar dilaporkan ke aparat penegak hukum atas rilis tersebut.

"Biarkan saja mereka menggugat, saya akan bela dan pasang badan untuk ICW," tegas Adnan kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2013).

Adnan berkeyakinan jika langkah yang ditempuh ICW sudah tepat sebagai lembaga pengawas dalam mencegah tindak pidana korupsi.

"Makanya masyarakat harus cerdas, nama-nama anggota DPR yang bermasalah itu tak usah dipilih lagi di 2014," cetusnya.

Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sebanyak 36 nama calon anggota legislatif (Caleg) diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Berikut ini daftar lengkap 36 bakal caleg bermasalah:

Partai Golkar: 9 orang

1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.

6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.

7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.

8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.

9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.

Partai Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.

2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.

3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.

4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.

6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.

7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

8. Marzuki Alie
Pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).

9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dariproyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.

10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013)menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. I Wayan Koster
Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.

3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

PKS: 4 orang

1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.

3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK.

4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Partai Gerindra: 3 orang

1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013)menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).

3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.

PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

PBB: 1 orang
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Terpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9270 seconds (0.1#10.140)