MAKI ajukan pra peradilan kasus Gubernur Kaltim
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan mengajukan pra peradilan atas kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang mendapat SP3 dari Kejagung.
"Ya lagi persiapan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Pengajuan pra peradilan ini ditempuh oleh Boyamin karena pada saat terjadinya dugaan korupsi Awang Faroek tengah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
"Kalau tidak memerintahkan ya setidak-tidaknya telah mengizinkan pemindahan uang dari kas menjadi investasi swasta yang kemudian diketahui terbukti fiktif. Atau setidak-tidaknya Bupati biarkan berlarut-larut uang menguap padahal dia punya kekuasaan untuk mengawasi dan mencegah," jelas Boyamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
Untuk diketahui, Awang Faroek Ishaq sudah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
"Ya lagi persiapan pengajuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Pengajuan pra peradilan ini ditempuh oleh Boyamin karena pada saat terjadinya dugaan korupsi Awang Faroek tengah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur.
"Kalau tidak memerintahkan ya setidak-tidaknya telah mengizinkan pemindahan uang dari kas menjadi investasi swasta yang kemudian diketahui terbukti fiktif. Atau setidak-tidaknya Bupati biarkan berlarut-larut uang menguap padahal dia punya kekuasaan untuk mengawasi dan mencegah," jelas Boyamin.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Dirut Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.
Untuk diketahui, Awang Faroek Ishaq sudah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-82/F.2/Fd.1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.
(kri)