Lucius: KPK & Timwas Century harus berpikir negarawan

Kamis, 30 Mei 2013 - 08:36 WIB
Lucius: KPK & Timwas...
Lucius: KPK & Timwas Century harus berpikir negarawan
A A A
Sindonews.com - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dua kali tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century sebagai sikap yang kurang terpuji. Ia juga berharap, Timwas Century tidak terlalu emosional dan responsif menanggapi ketidakhadiran itu.

"Jadi jika berpikir ala negarawan, kepentingan lebih besar seharusnya tidak dikalahkan oleh remeh-temeh masalah komunikasi antar lembaga yang terus saja menuai ketegangan baru di publik," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Sindonews, Rabu (29/5/2013).

Menurutnya, kepentingan besar memberantas korupsi hendaknya tak lalu terhadang hanya karena KPK terlalu protektif bahkan untuk sekedar memenuhi kewajiban mereka untuk mendatangi DPR demi memberitahukan perkembangan kerja mereka.

"Merespons undangan rapat hanya dengan melayangkan surat tak bisa menyelesaikan persoalan yang ingin diketahui oleh DPR," kata dia.

Lucius menambahkan, seharusnya KPK bisa memenuhi undangan dan menyampaikan secara langsung alasan mereka kepada DPR demi kepentingan integritas penyelidikan yang dilakukan.

"Alih-alih menyelesaikan persoalan, meladeni undangan DPR dengan surat –walau saja dimungkinkan– tetap akan lebih bijak untuk memenuhi undangan dengan kehadiran fisik. Itulah cara terbaik menghargai parlemen," tandasnya.

Kritikan yang sama juga ditujukan kepada DPR khususnya Timwas Century. Ia menilai, terkadang komunikasi politik anggota DPR umumnya dan Timwas khususnya lebih sering menimbulkan kegaduhan ketimbang menusuk jantung permasalahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali mangkir untuk ikut rapat dengan Timwas Century, ini merupakan kedua kalinya mereka tidak menghadiri pertemuan itu.

"Kami harus bersabar lagi, apakah mau dipanggil paksa. DPR sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa," kata Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno.

Dikatakan dia, DPR akan melihat kembali apakah alasan KPK bisa diterima, namun mereka bisa saja bersikukuh untuk memanggil karena berkeyakinan sesuai undang-undang.

"Karena menurut UU MD3 kami bisa memanggil paksa. Kami harus lihat suratnya apakah alasanya jelas apa tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestifalisasi Century," terangnya.

Sementara itu, KPK tidak mempersoalkan jika Timwas kasus bailout Bank Century menggunakan haknya, untuk memanggil paksa pimpinan KPK menghadiri rapat dengan Timwas.

Wakil KPK, Zulkarnaen menuturkan, selama rapat kedua belah pihak tidak menyangkut penegakan hukum maka mereka tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Namun Zulkarnaen menilai upaya Timwas Century memaksakan kehendak memanggil pimpinan KPK, hanya akan menghambat penyidikan kasus Century sendiri.

"Enggak masalah, asal jangan menyangkut substansi. Ini kan menghambat penyidikan," kata Zulkarnaen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Zulkarnaen menjelaskan, jika dalam pertemuan itu membahas menyangkut penegakan hukum maka akan mengganggu proses kelancaran penyidikan yang semestinya dilakukan KPK. "Dari substansi tidak tepat, menggangu kelancaran penyidikan," cetusnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)