KPK: DPR belum berani sahkan UU Transaksi Tunai

Kamis, 30 Mei 2013 - 04:23 WIB
KPK: DPR belum berani...
KPK: DPR belum berani sahkan UU Transaksi Tunai
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menduga, pihak DPR RI belum berani mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Transaksi Tunai. Menurutnya, Hal itu salah satu masalah hulu di partai, karena tidak punya sistem pengujian akuntabilitas keuangan partai.

"Kalau enggak punya itu, sementara biaya politik tinggi, berpotensi penyalahgunaan wewenang karena sebagian besar pengurus partai di hilir adalah pemegang kekuasaan,"ujar Bambang dalam acara diskusi dan Peluncuran buku 'Membatasi Transaksi Tunai; Peluang dan Tantangan' di Hotel Akmani, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2013).

Lebih lanjut, dia mengatakan, partai yang bermasalah keuangannya, maka kader-kadernya potensial menyalahgunakan kewenangannya serta terjerumus masuk pidana.

"Asumsi saya, ini alasan kenapa parlemen (DPR RI) tidak menyetujui aturan pembatasan transaksi tunai. Argumen mereka minor, bilang masyarakat belum siap transaksi elektronik. Argumen itu absurd karena kenyataannya banyak ancaman tindak pidana dalam transaksi tunai," imbuhnya.

Padahal, ujar dia, sebagian besar masyarakat telah menggunakan transaksi elektronik. Memang, kata dia, mengenai pembatasan transaksi tunai ini perlu waktu dalam pengesahannya.

"Sudah banyak bank di mana-mana. Mayoritas masyarakat sudah paham. Narkotika, illegal logging, terorisme, korupsi, menggunakan modus transaksi tunai. Harus ada aturan pembatasan transaksi tunai," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1737 seconds (0.1#10.140)