Kemendagri tak bisa langsung putuskan pemberhentian kepala daerah

Selasa, 28 Mei 2013 - 08:03 WIB
Kemendagri tak bisa...
Kemendagri tak bisa langsung putuskan pemberhentian kepala daerah
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, pihaknya tidak bisa secara langsung mengambil tindakan terhadap sejumlah kepala daerah yang terkena kasus hukum, baik itu korupsi maupun kasus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri tidak bisa secara langsung melakukan tindakan hukum atau memutuskan sesuatunya tanpa ada keputusan dari pengadilan dan selama proses hukum masih berjalan.

"Selama belum menjadi terdakwa dan masih tersangka, Kemendagri tidak bisa mengambil tindakan apapun. Seperti pada kasus Wakil Bupati Bogor, kan dia masih tersangka, belum jadi terdakwa. Kita ikut saja dulu proses hukum dan aturan yang ada," kata Reydonnyzar Moenek saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/5/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding sengaja mempetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Pasalnya, banyak dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah telah mengarah pada penghentian penyidikan, atau di keluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti diketahui, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah dan belum jelas penanganannya yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Dia mengatakan, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)