SBY diminta mengingat UU Pemilu Presiden

Jum'at, 19 April 2013 - 13:42 WIB
SBY diminta mengingat UU Pemilu Presiden
SBY diminta mengingat UU Pemilu Presiden
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk mengingat kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU itu sangat jelas menempatkan Presiden sebagai milik semua komponen bangsa, bukan milih salah satu partai politik (parpol).

"Undang-Undang No.42 Tahun 2008, di situ dikatakan semangatnya bahwa Presiden itu kan bukan hanya milik partai, tetapi juga milik bangsa, yang lebih luas daripada milik sekelompok orang," tegas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini usai acara Diskusi Media bertema 'Cegah Politik Dinasti dengan Pemilu Serentak' di Bakoel Koffie Cikini, Jalan Cikini Raya No 25, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Semestinya, lanjut Titi, Presiden SBY lebih memprioritas sejumlah persoalan bangsa, ketimbang merespon masalah politik di internal partai.

"Karena jangan sampai Presiden terlibat persoalan-persoalan yang sangat partisan. Nah ini jadi pembelajaran betul untuk ke depan," tukasnya menekankan.

Apalagi, SBY pernah meminta komitmen para menteri berasal dari parpol agar fokus mengurusi tugas pemerintahan.

"Dan ini jadi contoh yang tidak baik. Nah kalau begini terus pola yang kita terapkan, kita tidak bisa menyalahkan kalau menteri juga mengurusi persoalan partai ketimbang urusan pemerintahan," tukasnya lagi.

Meskipun tidak ada larangan SBY menggelar konferensi pers soal Yenny Wahid di Istana Kepresidenan, namun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu sangat jelas menempatkan Presiden sebagai milik semua komponen bangsa.

Seperti diketahui, SBY menggelar konferensi pers soal batalnya Putri Mantan Presiden (Alm) KH Aburrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) bergabung ke Partai Demokrat, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Rabu 17 April 2013 malam.

Acara itu pun mendapat kritikan dari berbagai pihak, karena menilai SBY telah menggunakan fasilitas negara untuk urusan partai.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7034 seconds (0.1#10.140)