Pemerintah minta MK tolak permohonan pemohon

Selasa, 16 April 2013 - 18:59 WIB
Pemerintah minta MK...
Pemerintah minta MK tolak permohonan pemohon
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam agenda sidang yang digelar MK hari inni mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dari pihak pemerintah Reydonnyzar Moenek meminta majelis hakim MK untuk membatalkan permohonan pemohon. Karena, tidak memiliki legal standing yang kuat.

"Pemerintah menyatakan, bahwa permohohan tidak dapat diterima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) sekaligus staf ahli Mendagri itu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).

Maka itu, dia melanjutkan, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menjalankan UU tersebut. Lebih baik, kata dia, majelis hakim MK membatalkan permohonan pemohon, dan menerima permintaan dari pihaknya. "Permohonan pemerintah dapat diterima semua," pintanya.

Sekadar diketahui, pada sidang pendahuluan, Rabu 13 Februari lalu, pemohon melalui kuasa hukumnya, Ema Ratnaningsih, menyampaikan rumusan dalam UU Pemilu tersebut mengandung ketidakpastian hukum dan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda. Sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan jika UU itu mengakibatkan tertutupnya akses perempuan pada ruang publik dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Selain itu, kata dia, akses perempuan untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan, struktur kekuasaan, proses pengambilan keputusan dan dalam perumusan kebijakan publik yang menyangkut pembangunan bangsa, termasuk dirinya sebagai warga negara yang secara konstitusional dijamin mempunyai hak dasar yang sama dengan warga negara laki-laki.

Pasal-pasal yang diujikan pemohon berkaitan dengan keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu, tidak memberikan kepastianhukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya melanggar hak konstitusional dari para pemohon.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9748 seconds (0.1#10.140)