Kasus Century hanya jadi isu politik DPR
Kamis, 11 April 2013 - 06:01 WIB
Kasus Century hanya jadi isu politik DPR
A
A
A
Sindonews.com - Tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI kembali mengumumkan soal temuan barunya. Namun, sejumlah bukti baru ditemukan timwas ini ternyata tak menjadi progress kasus itu bisa segera diselesaikan.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto mengatakan, kasus Century sesungguhnya lebih banyak dijadikan isu politik.
Banyak dibicarakan, dan jadi bubble politic di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi keropos dari sudut konstruksi hukum.
"Sejak keputusan Opci C pada 2 Maret 2010 hingga terbentuknya timwas, dan sampai sekarang Century tak pernah ajek dalam penegakkan hukumnya," tukas Gun Gun ketika dihubungi, Kamis (11/4/2013).
Menurut Gun Gun, yang mesti didorong sekarang adalah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan kinerjanya menuntaskan kasus Century itu.
"Jangan muter-muter dalam retorika politik para politisi," ujar dosen komunikasi politik di UIN Syarifhidayatullah dan Universitas Paramadina ini.
Eskalasi kasus Century, diyakini Gun Gun akan meningkat seiring dengan buka tutup kasus di tahun politik ini. "Jadi, jangan sampai Century hanya semata-mata jadi komoditi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto mengatakan, kasus Century sesungguhnya lebih banyak dijadikan isu politik.
Banyak dibicarakan, dan jadi bubble politic di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi keropos dari sudut konstruksi hukum.
"Sejak keputusan Opci C pada 2 Maret 2010 hingga terbentuknya timwas, dan sampai sekarang Century tak pernah ajek dalam penegakkan hukumnya," tukas Gun Gun ketika dihubungi, Kamis (11/4/2013).
Menurut Gun Gun, yang mesti didorong sekarang adalah langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan kinerjanya menuntaskan kasus Century itu.
"Jangan muter-muter dalam retorika politik para politisi," ujar dosen komunikasi politik di UIN Syarifhidayatullah dan Universitas Paramadina ini.
Eskalasi kasus Century, diyakini Gun Gun akan meningkat seiring dengan buka tutup kasus di tahun politik ini. "Jadi, jangan sampai Century hanya semata-mata jadi komoditi saja," tandasnya.
Seperti diketahui, timwas Century kembali menemukan bukti baru, berupa surat kuasa yang diteken Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) kala itu.
Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menandatangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.
(lns)