Setahun menjelang Pemilu 9 April 2014

Selasa, 09 April 2013 - 10:47 WIB
Setahun menjelang Pemilu...
Setahun menjelang Pemilu 9 April 2014
A A A
TAK terasa Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014 tinggal satu tahun lagi. Satu per satu tahapan penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan. Penyelenggara pemilu beserta jajarannya tak punya waktu untuk berleha-leha.

Tahapan, program, dan jadwal sudah dituangkan ke dalam hari, tanggal, dan bulan secara rigid. Karena itu, manajemen profesional dibutuhkan untuk mengelola sumber daya yang dimiliki guna mencapai target yang sudah ditetapkan. Salah satu tahapan krusial yang telah berhasil diselesaikan KPU adalah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

KPU berhasil membuat terobosan baru penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang semua partai politik yang lolos. Sesuatu yang belum pernah dilakukan sepanjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Inilah bentuk keterbukaan dan transparansi proses verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Setelah itu tentu ada proses gugatan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, KPU harus mampu mengelola dan mendistribusikan sumber daya yang dimilikinya untuk menangani semua problem tersebut secara profesional dan proporsional. Daya tahan dan komitmen penyelenggara beserta jajarannya diuji untuk memastikan semua tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai jadwal meski terus diterpa kritik dan gugatan.

Bagi KPU, kritik itu menunjukkan tingginya ekspektasi publik akan terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kritik itulah yang harus dijawab dengan evaluasi, koreksi, dan perbaikan terhadap kinerja dari waktu ke waktu dan dari tahapan ke tahapan berikutnya.

Salah satu kritik yang sering dilontarkan adalah tahapan yang seringkali berubah. Tahapan penyelenggaraan pemilu memang beberapa kali diubah untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi.

KPU mengubah tahapan pertama kalinya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai parlemen mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Putusan ini keluar berdekatan dengan masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Sementara kelengkapan administrasi yang akan diteliti sangat banyak. Karena itu, petugas membutuhkan waktu tambahan untuk mengecek kelengkapan administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta mengikutsertakan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos administrasi, KPU juga mengubah tahapan.

Serangkaian perubahan tahapan, program, dan jadwal yang dilakukan KPU bukan untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu, melainkan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan merespons dinamika yang berkembang.

Di tengah-tengah banyak ujian yang dihadapi KPU, konsentrasi untuk penyelenggaraan tahapan berikutnya tidak boleh terganggu. Saat ini KPU fokus dengan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini juga rawan gugatan, bahkan peluang menggugat KPU tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari perorangan calon anggota DPR dan DPRD.

KPU berharap persoalan internal partai dengan caleg-calegnya tidak digeser ke wilayah penyelenggara. Karena itu, kita berharap partai benar-benar selektif terhadap para kandidat caleg yang akan diajukan ke KPU di setiap tingkatan. Jika ada masalah, diselesaikan dulu di internal partai, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

Seleksi ketat di internal partai tidak hanya akan meringankan tugas penyelenggara yang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi, tetapi partai pun akan terbantu.

Jika semua caleg yang diajukan ke KPU tidak ada yang bermasalah, energi partai tidak akan terkuras untuk mengurusi pergantian caleg pada masa perbaikan. Partai justru dapat fokus untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemutakhiran data pemilih.

KPU secara internal terus berupaya memperbaiki sistem pemutakhiran data pemilih melalui pengembangan program sistem informasi data pemilih (sidalih). Sistem ini sudah mendapat internal review dari BPPT. Para ahli dari BPPT juga akan memberikan supervisi kepada petugas KPU untuk membantu pengembangan sistemnya. Dengan sistem ini data-data ganda dan anomali dapat terkoreksi.

Konsolidasi dan distribusi data pemilih dapat dilakukan dengan lebih baik. Program KTP elektronik yang dikerjakan pemerintah kita yakin akan membantu meningkatkan kualitas data pemilih. Dari jumlah DP4 sebanyak 190 juta, 175 juta di antaranya sudah merupakan hasil perekaman KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan garansi bahwa 134 juta dari data itu sudah dijamin ketunggalannya.

Dengan demikian, kerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan lebih mudah karena hulunya sudah dibersihkan. Namun, secanggih apa pun peralatan yang dimiliki tidak akan efektif tanpa dukungan dari semua stakeholders. Masyarakat dan partai politik peserta pemilu turut menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam peningkatan kualitas daftar pemilih tetap (DPT).

Undang-undang sudah membuka ruang partisipasi masyarakat dan partai politik untuk mengkritisi daftar pemilih sementara (DPS) yang disusun panitia pemungutan suara (PPS). Partai di tingkat kecamatan akan mendapatkan salinan DPS. Pencermatan partai terhadap akurasi dan kualitas DPS akan menjadi masukan yang sangat berharga untuk peningkatan kualitas daftar pemilih tetap (DPT).

Kekuatan struktur dan keanggotaan partai politik yang tersebar hingga ke tingkat dusun, kampung, bahkan rukun tetangga dan rukun warga diharapkan dapat membantu petugas memastikan semua warga negara yang berhak memilih terverifikasi dan terdaftar dalam DPT.

Akurasi daftar pemilih tidak hanya berguna untuk menjamin hak politik seseorang, tetapi itu juga bermanfaat untuk memastikan jumlah kebutuhan logistik, terutama surat suara yang harus dilebihkan 2 persen dari jumlah pemilih tetap.

Untuk kegiatan kampanye yang sudah diperbolehkan tiga hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, KPU sudah membuat panduannya, tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. KPU berharap partai politik yang akan berkampanye harus mengedepankan pendidikan politik, menawarkan visi, misi, dan program untuk meyakinkan pemilih. Kualitas kampanye dari waktu ke waktu harus kita tingkatkan.

Peserta pemilu diharapkan membangun komunikasi politik yang sehat antarsesama peserta pemilu pada masa kampanye. Hal ini penting untuk mencegah konflik antarpendukung partai di lapangan. Kohesivitas sosial harus dijaga karena sekali terjadi konflik sulit untuk mendamaikannya. Publik juga semakin cerdas. Partai yang dalam kampanyenya memicu konflik lama kelamaan akan ditinggalkan masyarakat. Publik justru membutuhkan ide yang visioner dari partai untuk memecahkan berbagai problem bangsa ini.

Partai juga ditantang untuk terbuka kepada publik terkait biodata caleg-calegnya, tidak hanya data yang berkaitan dengan riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, minat, dan kesukaan, tetapi juga harta kekayaan. Akhirnya peran semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu, organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kekaryaan dan pemuda (OKP) untuk terus memberikan dukungan dan sekaligus koreksi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Pemilu bukan kegiatan KPU semata, tetapi membutuhkan kontribusi dari semua komponen bangsa. KPU hanya lembaga yang diberi mandat untuk memfasilitasi masyarakat dalam menunaikan hak politiknya. Tanpa dukungan masyarakat, KPU tidak akan dapat menyelenggarakan pemilu dengan baik sesuai harapan semua pihak.

FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8055 seconds (0.1#10.140)