UU Zakat digantung MK

Selasa, 02 April 2013 - 22:27 WIB
UU Zakat digantung MK
UU Zakat digantung MK
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Konsitusi (MK) masih menggantungkan Undang-undang No 23 Tahun 2011 mengenai zakat yang masih tertahan dalam judisial riview.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, UU No 23 tahun 2011 mengenai zakat sangatlah penting dan darurat. Melihat kepentingan dari pada koordiansi antara amil-amil zakat harus segera diatur.

Sampai saat ini, lajut dia, tidak ada kejelasan MK menahan pembahasan UU tentang zakat yang masih tertahan di judisial riview.

“Sudah lama MK tidak memberi kepastian, UU mengenai zakat digantungkan seakan tidak penting,” tandas dia saat ditemui di Kantor Basnaz di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya, pengaturan mengenai amil zakat yang harus dikelola oleh lembaga yang resmi perlu diatur. Melihat tidak sedikitnya uang yang masuk dan keluar atas nama zakat tidak jelas hasilnya.

Didin mengatakan, peran UU mengenai zakat salah satunya ialah meningkatkan peran koordinasi antara pengelola zakat dan kejelasan atas penyaluran zakat.

Menurutnya, selama ini tidak setiap amil pengelola ada yang mempunyai buku laporan keuangan atas zakat yang dikelolanya dan ada yang tidak.

“Tidak bisa UU mengenai zakat diliberalkan karena pembahasan ini harus melewati lembaga,” ujar dia.

Dia menafikan akan menurunnya kesadaran masyarakat untuk mambayar zakat.

“Bukannya menurun hanya potensi akuntabilitas dan kesadaran masyarakat masih sedikit kurang,” kata dia.

Lanjutnya, untuk itu diperlukan lembaga yang harus mengatur mengenai masuknya uang zakat dan penyaluran zakat tersebut agar memfungsikan koordinasi dan transparasi.

Untuk itu Baznas terbuka untuk dipercayakan pemerintah untuk mengelola satu pintu masuknya uang zakat yang ada di Indonesia.

Dalam data Baznas, untuk tahun ini zakat mengalami kenaikan 20 persen. Namun, potensi yang terdaftar memang sangat kecil yaitu hanya 2.3 triliun diseluruh Indonesia dari 30 provinsi dan 200 kabupaten.

Sementara itu Anggota Komisi VIII Soemintarsih Muntoro mengatakan, UU mengenai zakat adalah hal yang penting diatur melihat hasil dari pada zakat ialah memberikan penghidupan untuk rakyat. Karena serupa dengan pajak.

“Zakat merupakan kewajiban umat muslim untuk membayar, hal ini sama seperi kewajiban warga negara untuk membayar pajak,” tandasnya saat dihubungi Sindo.

Menurutnya, UU zakat sangatlah penting. Namun, hal ini akan bertentangan dengan keadaan suatu daerah melihat pengaturan UU tersebut.

UU zakat yang berdiri di atas tatanan hukum yang meluas belum tentu dapat diterima di suatu daerah yang menginterpretasikan kepentingan zakat tersebut, baik dalam bentuk, tujuan, dan porsir-porsir mengeluarkan zakat.

Selain tersebut, konflik interest juga menjadi permasalahan yang cukup serius karena bagaimana mensosialisasikan sebuah sistem untuk melkaukan pemungutan zakat.

“Amil zakat itu pasti berbeda interpretasi misalnya dalam aturan pengelura zakat 2,5 persen, 5 persen atau 10 persen tergantug kepercayaan mereka terhadap itu,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada pengaturan secara nasional yaitu diatur secara pancasila. Menurtnya, sepanjang UU tersebut diatur secara transparan, teratur dan ada reward and punishment.

Selain itu juga pengawasan atas implementasi UU tersebut juga harus ditingkatkan.

“Pengawalan dalam advokasi UU tersebut itu sangat penting atas penyelenggaraan dan pengelolaan untuk tujuan yang baik dan benar,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1589 seconds (0.1#10.140)