UU Zakat digantung MK

Selasa, 02 April 2013 - 22:27 WIB
UU Zakat digantung MK
UU Zakat digantung MK
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Konsitusi (MK) masih menggantungkan Undang-undang No 23 Tahun 2011 mengenai zakat yang masih tertahan dalam judisial riview.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, UU No 23 tahun 2011 mengenai zakat sangatlah penting dan darurat. Melihat kepentingan dari pada koordiansi antara amil-amil zakat harus segera diatur.

Sampai saat ini, lajut dia, tidak ada kejelasan MK menahan pembahasan UU tentang zakat yang masih tertahan di judisial riview.

“Sudah lama MK tidak memberi kepastian, UU mengenai zakat digantungkan seakan tidak penting,” tandas dia saat ditemui di Kantor Basnaz di Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Menurutnya, pengaturan mengenai amil zakat yang harus dikelola oleh lembaga yang resmi perlu diatur. Melihat tidak sedikitnya uang yang masuk dan keluar atas nama zakat tidak jelas hasilnya.

Didin mengatakan, peran UU mengenai zakat salah satunya ialah meningkatkan peran koordinasi antara pengelola zakat dan kejelasan atas penyaluran zakat.

Menurutnya, selama ini tidak setiap amil pengelola ada yang mempunyai buku laporan keuangan atas zakat yang dikelolanya dan ada yang tidak.

“Tidak bisa UU mengenai zakat diliberalkan karena pembahasan ini harus melewati lembaga,” ujar dia.

Dia menafikan akan menurunnya kesadaran masyarakat untuk mambayar zakat.

“Bukannya menurun hanya potensi akuntabilitas dan kesadaran masyarakat masih sedikit kurang,” kata dia.

Lanjutnya, untuk itu diperlukan lembaga yang harus mengatur mengenai masuknya uang zakat dan penyaluran zakat tersebut agar memfungsikan koordinasi dan transparasi.

Untuk itu Baznas terbuka untuk dipercayakan pemerintah untuk mengelola satu pintu masuknya uang zakat yang ada di Indonesia.

Dalam data Baznas, untuk tahun ini zakat mengalami kenaikan 20 persen. Namun, potensi yang terdaftar memang sangat kecil yaitu hanya 2.3 triliun diseluruh Indonesia dari 30 provinsi dan 200 kabupaten.

Sementara itu Anggota Komisi VIII Soemintarsih Muntoro mengatakan, UU mengenai zakat adalah hal yang penting diatur melihat hasil dari pada zakat ialah memberikan penghidupan untuk rakyat. Karena serupa dengan pajak.

“Zakat merupakan kewajiban umat muslim untuk membayar, hal ini sama seperi kewajiban warga negara untuk membayar pajak,” tandasnya saat dihubungi Sindo.

Menurutnya, UU zakat sangatlah penting. Namun, hal ini akan bertentangan dengan keadaan suatu daerah melihat pengaturan UU tersebut.

UU zakat yang berdiri di atas tatanan hukum yang meluas belum tentu dapat diterima di suatu daerah yang menginterpretasikan kepentingan zakat tersebut, baik dalam bentuk, tujuan, dan porsir-porsir mengeluarkan zakat.

Selain tersebut, konflik interest juga menjadi permasalahan yang cukup serius karena bagaimana mensosialisasikan sebuah sistem untuk melkaukan pemungutan zakat.

“Amil zakat itu pasti berbeda interpretasi misalnya dalam aturan pengelura zakat 2,5 persen, 5 persen atau 10 persen tergantug kepercayaan mereka terhadap itu,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, perlu ada pengaturan secara nasional yaitu diatur secara pancasila. Menurtnya, sepanjang UU tersebut diatur secara transparan, teratur dan ada reward and punishment.

Selain itu juga pengawasan atas implementasi UU tersebut juga harus ditingkatkan.

“Pengawalan dalam advokasi UU tersebut itu sangat penting atas penyelenggaraan dan pengelolaan untuk tujuan yang baik dan benar,” paparnya.
(lns)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved