Ini yang dibanggakan Mahfud MD terhadap MK

Senin, 01 April 2013 - 23:02 WIB
Ini yang dibanggakan...
Ini yang dibanggakan Mahfud MD terhadap MK
A A A
Sindonews.com - Pertanggal 1 April 2013 ini, Mahfud MD resmi meletakkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD merasa bangga terhadap independensi MK. "Yang saya banggakan dari MK adalah independensi yang tidak tersentuh oleh siapapun, tidak bisa terdikte oleh media massa, masyarakat, juga tidak ditembus oleh uang," ucap Mahfud MD dalam sambutannya di acara pisah sambut Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Independensi tersebut, kata dia, adalah sebuah kekuatan dari MK. "Itulah watak utama dari sebuah pengadilan, dan itu yang saya jaga sebagai ketua," tuturnya.

Selama menjabat Ketua MK, Mahfud MD mengaku tidak pernah mendikte para hakim. "Saya tidak pernah mendikte hakim, tapi saya saling kontrol secara otomatis. Hakim MK itu satu fakta dan analisis itu dibahas bersama, sama semua hakim,"pungkasnya.

Dalam acara pisah sambut yang baru saja digelar di gedung MK, Mahfud MD menyerahkan toga hakim Konstitusi-nya kepada hakim konstitusi yang baru terpilih, Arief Hidayat.

Setelah menghadiri acara pisah sambut tersebut, Mahfud MD disambut puluhan warga yang sudah menunggunya diluar gedung MK. Warga tersebut pun mengarak Mahfud MD ke kediamannya, sebagai tanda semenjak hari ini Mahfud MD kembali menjadi masyarakat.

Sebagai hakim konstitusi, Mahfud MD telah melaksanakan tugasnya sejak 1 April 2008 menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi.

Selama lima tahun masa jabatannya, Mahfud MD yang merupakan hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dua kali terpilih menjadi Ketua MK, yakni untuk periode 2008-2011 menggantikan Jimly Asshiddiqie dan untuk periode 2011-2014.

Selama masa kepemimpinannya, Mahfud MD telah mengeluarkan sejumlah putusan penting. Diantaranya adalah putusan No.102/PUU-VII/2009 dan putusan No.85/PUU-X-2012 yang mengatur bahwa warga Negara yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat menggunakan hak pilih aktifnya dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selama warga tersebut dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved