Ini yang dibanggakan Mahfud MD terhadap MK

Senin, 01 April 2013 - 23:02 WIB
Ini yang dibanggakan...
Ini yang dibanggakan Mahfud MD terhadap MK
A A A
Sindonews.com - Pertanggal 1 April 2013 ini, Mahfud MD resmi meletakkan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD merasa bangga terhadap independensi MK. "Yang saya banggakan dari MK adalah independensi yang tidak tersentuh oleh siapapun, tidak bisa terdikte oleh media massa, masyarakat, juga tidak ditembus oleh uang," ucap Mahfud MD dalam sambutannya di acara pisah sambut Ketua MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Independensi tersebut, kata dia, adalah sebuah kekuatan dari MK. "Itulah watak utama dari sebuah pengadilan, dan itu yang saya jaga sebagai ketua," tuturnya.

Selama menjabat Ketua MK, Mahfud MD mengaku tidak pernah mendikte para hakim. "Saya tidak pernah mendikte hakim, tapi saya saling kontrol secara otomatis. Hakim MK itu satu fakta dan analisis itu dibahas bersama, sama semua hakim,"pungkasnya.

Dalam acara pisah sambut yang baru saja digelar di gedung MK, Mahfud MD menyerahkan toga hakim Konstitusi-nya kepada hakim konstitusi yang baru terpilih, Arief Hidayat.

Setelah menghadiri acara pisah sambut tersebut, Mahfud MD disambut puluhan warga yang sudah menunggunya diluar gedung MK. Warga tersebut pun mengarak Mahfud MD ke kediamannya, sebagai tanda semenjak hari ini Mahfud MD kembali menjadi masyarakat.

Sebagai hakim konstitusi, Mahfud MD telah melaksanakan tugasnya sejak 1 April 2008 menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi.

Selama lima tahun masa jabatannya, Mahfud MD yang merupakan hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dua kali terpilih menjadi Ketua MK, yakni untuk periode 2008-2011 menggantikan Jimly Asshiddiqie dan untuk periode 2011-2014.

Selama masa kepemimpinannya, Mahfud MD telah mengeluarkan sejumlah putusan penting. Diantaranya adalah putusan No.102/PUU-VII/2009 dan putusan No.85/PUU-X-2012 yang mengatur bahwa warga Negara yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat menggunakan hak pilih aktifnya dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selama warga tersebut dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
(maf)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
3 jam yang lalu
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
3 jam yang lalu
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
3 jam yang lalu
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
3 jam yang lalu
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
5 jam yang lalu
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
5 jam yang lalu
Infografis
9 Rudal Nuklir Pakistan...
9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved