3 Tuntutan Fitra tentang Dana Non APBN Polri

Minggu, 31 Maret 2013 - 20:58 WIB
3 Tuntutan Fitra tentang...
3 Tuntutan Fitra tentang Dana Non APBN Polri
A A A
Sindonews.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transportasi Anggaran (Seknas Fitra) menuntut Kepolisian RI untuk memasukkan dana yang bersumber dari bagi hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan rumah sakit non Badan Layanan Umum (BLU) dan pengamanan objek vital sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI.

"Agar sistem pengelolaan anggaran di Polri sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.20 Tahun 1997," ujar Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transportasi Anggaran (Seknas Fitra), M Maulana, di Kantornya, Jalan K No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).

Hal ini, kata dia, perlu dilakukan dengan merevisi PP No.50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Seknas Fitra juga mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar harus segera menerbitkan dana-dana off budget yang dikelola Polri, masuk kedalam mekanisme APBN dan atau dicatat dalam dokumen anggaran Negara.

"Kamis juga menuntut Komisi III DPR RI untuk mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non APBN di Kepolisian agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran," tuturnya.

Seperti diketahui, hasil analisis dan penelusuran FITRA atas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kepolisian RI tahun 2011, menemukan adanya dana non APBN di kepolisian RI sebesar Rp268,9 Milyar di tahun 2011.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp188,6 miliar, atau terjadi kenaikan Rp80,3 miliar.

Dana non APBN di kepolisian RI sebesar Rp188,6 miliar ditahun 2010 itu terdiri dari, Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp112.544.146.502, Dana Samsat sebesar Rp32.554.095.176, Rumah Sakit sebesar Rp28.679.734.180, Dana Siap Pakai sebesar Rp8.053.312.459. Lalu, Jasa Rahardja sebesar Rp1.869.241.900 dan dana catur sakti sebesar Rp4.889.543.522.

Sedangkan dana Non APBN sebesar Rp268,9 miliar di tahun 2011 itu terdiri dari, Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp120.133.403.538, Dana Samsat sebesar Rp113.172.547.773, Rumah Sakit sebesar Rp 21.437.536.024, Dana Siap Pakai sebesar Rp8.519.219.398.

Lalu, Jasa Rahardja sebesar Rp4.977.150.699, pengamanan objek vital (Pemobvit) sebesar Rp410.730.992, pelatihan satpam sebesar Rp10.450.000, serta sisa dana Tsunami sebesar Rp7.063.145.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7735 seconds (0.1#10.140)